Breaking News

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life


Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pencabutan izin itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono. "Melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life per 5 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022). 

Dia menerangkan, pencabutan izin dilakukan lantaran perseroan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki. 

Seperti diketahui, batas waktu jatuh tempo Wanaartha Life memenuhi kewajiban adalah 30 November 2022. 

Kemelut kasus Wanaartha Life yang tak kunjung usai. Kasus gagal bayar membuat pihak yang merasa dirugikan masih bermunculan, bahkan dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah. Salah satunya seperti yang dialami seorang nasabah bernama Grace. Berdasarkan pengakuannya, ia menjadi korban justru akibat ‘ditikung’ oleh orang kepercayaan ibunya. 

Berkaca dari hal itu, OJK akan mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi. Tujuannya untuk menghindari kerugian nasabah akibat perusahaan yang berpotensi melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab. 

Ogi mengungkapkan, perlu pemeriksaan terhadap produk-produk saving plan atau sejenisnya di perusahaan asuransi. "Jadi kami akan me-review produk saving plan, seluruh produk asuransi. Karena ini menjanjikan return (hasil) yang sangat tinggi dan ini bisa berdampak macam-macam," katanya 

Ogi melanjutkan, untuk produk unitlink sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. 

"Tapi kalau yang unitlink itu sudah SE OJK sudah tegas, deadline (tenggat waktu) Maret 2023. Itu produknya diulang kembali, proses underrating, calon pemegang polis bener, harus te-record (tercatat)," jelasnya. 

Adapun data OJK mencatat akumulasi pendapatan premi/kontribusi periode Januari-Oktober 2022 adalah sebesar Rp255,2 triliun atau naik 1,81 persen year on year (yoy).Sedangkan akumulasi klaim di periode yang sama adalah sebesar Rp185,47 triliun atau naik 3,33 persen yoy. Untuk rasio klaim Oktober, OJK menyatakan sudah mencapai 72,68 persen. (tim redaksi) 

#ojk
#wanaartha
#ojkcabuizinwanaartha
#wanaarthalife
#kasusgagalbayar

Tidak ada komentar