Breaking News

OJK Cabut Izin PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya. 

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Winter Marbun mengatakan, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-178/D.03/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya. 

"Dengan dicabutnya izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan BPR tersebut. Pertama, kantor PT BPR Telaga Sinarcahaya ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata dia dalam siaran pers, dikutip Minggu (17/12/2022). 

Selain itu, PT BPR Telaga Sinarcahaya perlu menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. Adapun, langkah tersebut akan dilakukan oleh pemegang saham PT BPR Telaga Sinarcahaya. "Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. 

Sebagai informasi, PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya beralamat di Jalan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum. Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022. 

PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. (tim redaksi) 

#ojk
#bpr
#bprtelagasinarcahaya
#gorontalo
#bali

Tidak ada komentar