Breaking News

Masih Kontroversi, DPR Sahkan RKUHP jadi UU

Pengesahan RKUHP di DPR 

WELFARE.id-Masih menjadi kontroversi di masyarakat, DPR RI dan pemerintah memilih mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, hari ini, Selasa (6/12/2022). 

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. "Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurn. 

Para peserta sidang pun langsung mengiyakan. Setuju!' jawab peserta. 

Sufmi Dasco pun mengetuk palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara. 

Sebagai informasi, paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu 'dikebut' meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial. 

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu. 

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu. 

Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah. 

Berikut beberapa pasal yang dinilai publik bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi dalam draf RKUHP dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. 

1. Penghinaan Terhadap Presiden 

Draf RKUHP pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. 

Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Pada bagian penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden. 

Aksi atau kebebasan berekspresi itu pun diberi embel-embel bersifat 'konstruktif'. 

2. Pasal Makar 

Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. 

3. Penghinaan Lembaga Negara 

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan. 

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan. 

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati. 

4. Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan 

Draf RKUHP turut memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256. 

Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat. Koalisi masyarakat sipil mengatakan, pada praktiknya polisi kerap mempersulit izin demo. 

5. Berita Bohong 

RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media. 

Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta. 

"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1. 

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta. 

Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264. 

Diluar gedung DPR, Aliansi Reformasi KUHP kembali melanjutkan aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP tersebut. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan, pemerintah melakukan langkah terburu-buru dan terkesan tertutup karena draft RKUHP baru dapat diakses masyarakat sepekan sebelum pengesahan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. 

"Terburu-buru misalnya gini, kita baru dapat draft pada 30 November, tapi disahkannya pada hari ini, 6 Desember 2022," kata Citra yang ikut dalam aksi penolakan pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR ini. 

LBH Jakarta merupakan bagian dari aliansi tersebut bersama 40 organisasi masyarakat sipil lainnya. Citra menyatakan sepakat jika perjalanan pembentukan rancangan itu dianggap panjang. Namun, menurut dia, yang menjadi permasalahan adalah pengesahan tersebut masih tetap dilakukan meskipun masih ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan waktu terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mengkaji substansi dari tiap pasal yang terkandung di dalamnya. "Pemerintah seharusnya memberikan ruang partisipasi lebih kepada masyarakat untuk ikut mengkritisi RKUHP tersebut," tandasnya. 

Yang terjadi, menurut Citra, bahkan sempat terjadi penutupan akses kepada masyarakat untuk mengetahui draft akhir yang disepakati oleh pemerintah dan DPR. "Bahkan 30 November ini seharusnya kita bisa akses dalam waktu yang sama, namun kita tidak bisa mengakses draft tersebut," katanya. 

Hal ini, meneurut dia, dapat diartikan bahwa presiden, pemerintah, dan DPR, tidak melakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan partisipatif. 

Citra juga mempertanyakan apa yang disebut pemerintah dengan sosialisasi ke berbagai kota. Menurut dia, yang dilakukan pemerintah hanya berupa road show karena tidak jelas substansi yang dibahas. "Bagaimana kita bisa partisipasi jika kita tidak tahu draft mana yang sedang dibahas," tandasnya. 

Dia menambahkan, pemerintah hanya melakukan presentasi dalam sosialisasi tersebut. Meskipun masyarakat diberikan waktu untuk memberikan pendapat, menurut Citra, pemerintah hanya melakukannya sebagai formalitas semata dan tidak menjadi pertimbangan. "Padahal pendapat masyarakat juga menggunakan kajian," pungkasnya. (tim redaksi) 

#rkuhp
#pengesahanrkuhp
#dpr
#senayancorner
#lbh

Tidak ada komentar