KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara MA, Kali Ini Seorang Hakim Yustisi
Gedung KPK. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap, terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12/2022). Dengan penetapan tersangka baru itu, kini sudah ada 14 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk dua hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hanya saja, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut. Namun, kuat dugaan, tersangka yang dimaksud adalah seorang Hakim Yustisi berinisial EW.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," janjinya. Diketahui, KPK telah menahan Gazalba Saleh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD202.000 atau sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Sebelumnya, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (tim redaksi)
#kpk
#hakimtersangkasuap
#suaphakim
#dugaankorupsi
#suappenangananperkaradiMA
#kpktetapkantersangkabaru
Tidak ada komentar