Breaking News

Kekerasan Terhadap Pengajar Meningkat, Kemendikbudristek Susun Draf Kode Etik Guru

Guru sedang mengajar di dalam kelas. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Maraknya kekerasan terhadap guru di lingkungan sekolah saat tengah mendisiplinkan murid mendapat respons dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan organisasi profesi guru, mereka menggelar uji publik kode etik guru. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia. Penyusunan Kode Etik Guru difasilitasi perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15, perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf. 

"Dengan adanya kode etik ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada bapak/ibu guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan. 

Karena kami yakin apa yang diberikan oleh bapak/ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20 tahun ke depan,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbudristek Rohimat, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Lebih lanjut, dirinya mengaku siap untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar. Apalagi, para guru juga terlihat antusias untuk segera merampungkan draf tersebut.

Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi, mengatakan, tujuan kegiatan Uji Publik Draf Kode Etik Guru ini sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan. 

"Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” ujar Sumadianto.

Sebelumnya, para guru di Provinsi Riau mengadu kepada Gubernur Riau Syamsuar, terkait nasib mereka yang sering menjadi sasaran amukan orang tua siswa. Bahkan, mereka mengaku mendapat ancaman pidana saat mendisiplinkan siswa.

Hal ini disampaikan para guru dalam Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Riau, Kamis (15/12/2022). Pengaduan para guru tersebut ditanggapi oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Muhammad Syafii.

Ia mengimbau kepada kepala sekolah untuk langsung sigap menangani kasus kekerasan yang dialami guru. "Jangan sampai masuk ke laporan polisi karena dilindungi kode etik. Pendidik tak boleh dipidana," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, guru dapat menyelesaikan masalah mendisiplinkan siswa dengan cara yang lebih baik sesuai kode etik. Karena dapat berdampak pada karier guru sebagai tenaga pengajar.

"Guru-guru kemungkinan mendapat hukuman kode etik tidak boleh mengajar," terangnya. Sejauh ini menurut data yang dihimpun PGRI, katanya, sudah ada sembilan kasus pelaporan terhadap guru terkait tindakan mendisiplinkan siswa. (tim redaksi)

#kodeetikguru
#tidakbisadipidanai
#mendisiplinkanmurid
#upayamendisiplinkanmurid
#penyusunandrafkodeetikguru
#pengajar
#kemendikbudristek
#PGRI

Tidak ada komentar