Kapolresta Samarinda Kunjungi Bocah 7 Tahun, Korban Aksi Pengrusakan Bus di Jalan Cipto Mangunkusumo Loajanan
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengunjungi korban kekerasan anak dibawah umur. Foto: Istimewa
WELFARE.id-Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Kalimantan Timur Kombes Ary Fadli mengunjungi korban kekerasan terhadap anak dibawah umur dalam aksi pengrusakan bus di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loajanan, Kota Samarinda, Kamis (1/12/2022). Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polresta Samarinda itu didampingi Kasat Lantas, Kapolsek Samarinda Seberang, dan Kasi Propam tersebut.
Kedatangannya itu, untuk melihat kondisi kesehatan korban kekerasan terhadap anak dibawah umur akibat peristiwa pengrusakan bus yakni A (7 tahun). "Kunjungan kita kesini untuk melihat kondisi korban yang saat ini sudah membaik dan memberi buah tangan berupa alat tulis serta memberikan trauma healing," ujar Ary Fadli.
Kronologi peristiwa
Bocah A adalah korban dari kejadian pengrusakan bus yang terjadi, Rabu (23/11/2022) lalu. Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, peristiwa pelemparan bus dengan kayu itu terjadi di dekat wilayah Harapan Baru.
Kala itu, dua pelaku yang kesehariannya menjadi pengamen merasa kesal kepada sopir bus KT 7192 BU, lantaran mendadak membunyikan klakson sehingga membuat mereka terkejut. Oleh sebab itu, secara spontan pelaku bernama Heru (36) langsung melemparkan kursi plastik ke arah bus tujuan Kota Balikpapan tersebut.
Rupanya, Rahmadani (28) juga melakukan hal yang sama. Namun pelaku ini melempari bus tersebut dengan sebatang kayu ulin.
Lemparan ini berhasil memecahkan kaca ruang kemudi. Nahas, rupanya di ruang kemudi tersebut duduk anak dari sang sopir, berinisial A, yang mengalami luka berat pada bagian dahi kiri akibat terkena serpihan kaca dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Beruntung, setelah menjalani perawatan intensif, saat ini kondisi anak perempuan berusia 7 tahun tersebut sudah membaik, namun masih perlu melakukan kontrol untuk penyembuhan. "Kami sudah mengunjungi korban. Dia sudah keluar dari rumah sakit, tapi masih pemulihan karena luka di kepala itu," bebernya.
Sementara untuk kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang dan terjerat pasal 170 KUHP. "Ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (tim redaksi)
#poldakaltim
#polrestasamarinda
#kapolrestasamarinda
#peristiwapengrusakanbus
#korbanluka
#kunjungansimpatikerumahkorban
Tidak ada komentar