Jangan Anggap Mencorat-Coret Ruang Publik Tidak Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Berujung Masuk Bui!
Petugas PPSU sedang membersihkan bekas coretan di dinding ruang publik di Jakarta. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Aksi vandalisme atau mencorat-coret ruang publik dan rumah pribadi kian meresehkan. Tak terbilang kasus vandalisme di penjuru Jabodetabek. Belum termasuk di pelosok daerah lainnya di Indonesia. Pelakunya dari berbagai usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.
Anehnya, jarang pelaku aksi vandalisme yang diproses secara hukum. Sehingga menimbulkan kesan pembiaran dan tidak memberikan efek jera.
Padahal, jika menilik dari sisi peraturan hukum, ada aturan dan sanksi tegasnya. Pada KUHpidana, pelaku bisa dikenakan pasal KUHP lantaran merusak barang milik negara.
Selain KUHpidana, dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pelaku vandalisme bisa di kenakan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena merusak fasilitas, sarana dan prasarana jalan.
Lurah Tebet Timur Lukman Haris mengaku sudah gerah melihat aksi vandalisme di lingkungan tempat ia bertugas. Terbaru, aksi vandalisme dilakukan di ruang publik yang tergolong baru ada di Jaksel, Tebet Eco Park.
Seng penutup area Tebet Eco Park jadi sasaran pelaku vandalisme. "Memang itu coretan biasa (menggunakan cat semprot). Ya (pelakunya) orang iseng," ujar Lukman, dikutip Kamis (1/12/2022).
Lukman mengatakan, vandalisme pada seng penutup area Tebet Eco Park itu dipastikan tidak memiliki arti atau kode khusus, melainkan hanya coretan biasa. "Maksudnya ya coretan biasa, anak iseng coret gitu. Kalau coretan (cat semprot) warna hitam itu sudah lama," kata Lukman.
Lukman sebelumnya mengatakan, Satpol PP dan PPSU telah melakukan patroli di sekitar lokasi pada malam hari untuk mengantisipasi aksi vandalisme. "Kami sudah keliling patroli untuk mengawasi. Tapi anehnya, ketika kami patroli tidak ada, tapi giliran kami pergi ada lagi coretan," ucapnya geram.
Adapun coretan yang terdapat pada seng penutup itu segera ditimpa dengan cat minyak oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Creative Center Kota Bekasi juga tak luput dari sasaran aksi vandalisme dari pelaku yang tak bertanggung jawab. Coretan tanpa makna itu membuat ruang terbuka publik yang harusnya sedap dipandang mata dan bermanfaat bagi warga menjadi kumuh.
Fasilitas publik ini berada di Lapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Coretan vandal dan beberapa grafiti serta tulisan acak tanpa gambar memenuhi area skatepark.
Pun demikian dengan aksi vandalisme di Kota Tangerang Selatan. Bukan hanya dilakukan si pelaku terhadap properti milik pribadi saja, tapi lebih dari itu, para pelaku kini lebih sering meluapkan 'hasrat' vandalismenya pada sarana-sarana umum lainnya yang ada di Kota Tangsel.
Salah satu halte yang menjadi korban tangan-tangan usil itu yakni halte yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Halte yang berada persis didepan perumahan Bukit Pamulang Indah (BPI) itu, menjadi sasaran empuk pelaku vandalisme untuk menyemprotkan cat warna hitamnya menyerupai graffiti yang tak jelas.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Fiqa Permana mengatakan, keberadaan halte di wilayah tersebut memang sempat dikeluhkan warga lantaran kerap di corat-coret oleh orang tak di kenal (OTK). Warga menilai, aksi corat-coret yang dilakukan OTK itu sudah sangat merusak estetika di lingkungan tersebut.
"Padahal seminggu yang lalu coret-coretan di halte itu sudah kita bersihkan, sekarang malah muncul lagi," kata Fiqa, dikutip Kamis (1/12/2022). Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel Arif Afwan Taufani menjelaskan, aksi vandalisme terhadap fasilitas publik seperti halte, tidak hanya dilakukan pada halte yang ada di Jalan Setiabudi di Pamulang Timur. Menurutnya, di lokasi lain pun terdapat halte yang menjadi sasaran aksi vandalisme.
"Ada banyak lokasi halte di Tangsel ini yang jadi sasaran vandalisme. Kita bersihkan dan kita rapihkan satu persatu," ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Topan itu menyebutkan, saat ini petugas Dishub yang tengah melakukan pendataan-pendataan terhadap halte-halte yang sudah dijadikan lokasi aksi vandalisme agar difungsikan seperti semula.
Kepala Dishub Kota Tangsel Chaerudin menambahkan, aksi vandalisme yang dilakukan OTK, diakuinya sudah sangat merugikan semua pihak. Selain merusak estetika perkotaan, vandalisme berupa corat-coret di fasilitas milik pemerintah dapat berdampak negatif bagi si pelaku. Karena,
"Ini kan memang sudah jelas ada undang-undangnya, makanya nanti kita akan berkoordinasi denga petugas Satpol PP. Sedangkan untuk pelanggarannya, kita serahkan ke kepolisian. Karena kepolisian yang berhak menentukan pasal per pasalnya mengenai aksi vandalisme tersebut," tegasnya.
Namun sebelum pelaku vandalisme harus berurusan dengan hukum akibat tertangkap tangan mencorat-coret ruang dan fasilitas publik, Chaerudin mengimbau agar semua pihak termasuk para orang tua, supaya menyampaikan kepada anak-anak tidak melakukan aksi corat-coret di fasilitas ruang publik maupun properti milk pribadi.
"Edukasi soal dampak buruk mengenai vandalisme, atau corat-coret itu penting disampaikan ke semua pihak. Karena soal kebersihan dan estetika kota, itu tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
Vandalisme memang menjadi salah satu penyakit sosial yang muncul di banyak kota besar dan pelakunya biasanya didominasi oleh anak-anak muda yang ingin menunjukkan eksistensi mereka. "Vandalisme ini merupakan bagian dari rasa keinginan anak-anak muda untuk menunjukan perlawanan kepada sistem.
Perlawanan ini memang menjadi bagian dari DNA-nya anak muda. Mereka belum mempunyai perhitungan dan juga masih mencari jati diri," kata Pengamat Sosial Devie Rahmawati.
Maka dari itu, sarannya, pengawasan itu sangat penting agar anak-anak paham bahwa memang ada yang mengawasi mereka. Pencegahan aksi vandalisme yang dilakukan oleh anak muda bisa dimulai dengan dialog.
Karena dengan adanya dialog anak-anak muda ini merasa bahwa mereka ada yang memperhatikan. "Untuk mencegah aksi ini, pertama harus diajak ngobrol, artinya anak-anak muda ini harus tau bahwa mereka ada yang memperhatikan," imbaunya.
Institusi pendidikan juga memiliki peran penting dalam mengatasi aksi vandalisme yang dilakukan oleh anak-anak muda. Terkait penegakan hukum, pelaku grafiti ilegal kini bisa berujung masuk bui.
Grafiti yang termasuk aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena sebagaimana diatur beberapa pasal dalam KUHP yang berbunyi:
Pasal 406 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pasal 489 ayat (1)
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (tim redaksi)
#aksivandalisme
#grafitiilegal
#aksicoratcoret
#mengotoriruangpublik
#membuatkumuh
#merusakfasilitasumum
#perilakutidakbertanggungjawab
#hukumanpidana
Tidak ada komentar