Jadi Tersangka KPK Hakim Agung Gazalba Saleh Belum Dicekal dan Ditahan, Begini Komentar Mahfud MD
Hakim Agung Gazalba Saleh yang sudah menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap korupsi simpan pinjam Intidana. Foto: Istimewa/ Net
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana.
Meski sudah menetapkan status hukum tersangka Gazalba, namun, KPK masih mempertimbangkan pencekalan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal ini pun masih bakal dikaji terlebih dulu.
"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, dikutip Kamis (1/12/2022). Sebelumnya, KPK menyebut, tidak mencekal Gazalba karena dinilai kooperatif.
Namun, saat penyidik memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022) Gazalba tidak hadir dengan alasan tertentu. Karyoto mengatakan, pihaknya pun sudah menerima surat keterangan dari Gazalba soal ketidakhadiran dirinya dalam panggilan tersebut.
KPK pun menghargai alasan Gazalba. "Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (surat panggilan keduanya)," imbuhnya.
KPK resmi mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga tersangka itu, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman.
Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun. Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau SGD202 ribu.
Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Melihat carut marut dan bobroknya moral penegak hukum tertinggi di negeri ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bakal segera merumuskan cara terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi di sektor hukum peradilan.
Mahfud mengatakan, upaya untuk melakukan reformasi di bidang peradilan harus sesuai dengan aturan yang dibolehkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022) lalu.
Mahfud mengatakan, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak bisa langsung mencampuri MA yang merupakan lembaga yudikatif. Mahfud menyebut, MA selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif,” imbuhnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, Mahfud menilai, Kejaksaan Agung selama ini sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya.
Begitu juga dengan KPK. "Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” bebernya.
"Eh tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, reformasi di bidang peradilan penting dilakukan setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. "Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi, sebelumnya. (tim redaksi)
#reformasihukum
#hakimagungjaditersangkasuap
#dugaansuapperkaradimahkamahagung
#hakimagunggazalbasalehtersangka
#belumdicekal
#menkopolhukammahfudmd
#mahkamahagung
#yudikatif
Tidak ada komentar