Hakim Yustisial Edy Wibowo Resmi Ditahan KPK
WELFARE.id-Kasus dugaan suap pengurusan perkara di tubuh Mahkamah Agung menambah list tersangka. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentersangkakan seorang Hakim Yustisi.
KPK resmi menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Edy bakal ditahan hingga 7 Januari 2023. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Dalam kasus ini, Edy diduga menerima uang suap hingga Rp3,7 miliar secara bertahap. Pemberian uang ini terkait gugatan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) agar tidak dinyatakan pailit. "Kasus yang menjerat Edy Wibowo merupakan pengembangan dari penangkapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada September 2022 lalu," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Selasa (21/12/2022).
Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.
Terkait penangkapan ini, Komisi Yudisial (KY) menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap peengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kembali menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka baru dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Juru Bicara KY Miko Ginting menilai penangkapan hakim ini bisa melengkapi pengungkapan kasus di MA hingga terang benderang. "Penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Untuk itu, Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," katanya.
Dalam koridor kewenangan KY, Miko menyebut penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY. Setelah sebelumnya KPK juga menetapkan dua hakim agung (SD dan GS) serta dua hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka. "Dengan demikian hingga hari ini total sudah lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh KY," ujar Miko.
Terkait dengan penangkapan hakim yustisial ini, Miko menyampaikan saat ini KY menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Pada waktunya nanti, ia menjamin KY bakal memeriksa hakim yustisial tersebut.
"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ucapnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku, korupsi sudah terlanjur merebak dugaan korupsi dan penyimpangan-penyimpangan lain di MA.
Meski demikian, Boyamin menyebut, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh MA untuk mengantisipasi anggotanya terlibat dugaan suap. Salah satunya, yakni melakukan regenerasi terhadap hakim maupun nonhakim melalui proses rekrutmen secara transparan. "Setidaknya kalau mau potong satu generasi dan kemudian diganti dengan yang baik, dengan seleksi yang benar, tidak transaksional di pansel (panitia seleksi), tidak transaksional di DPR," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi kinerja hakim MA juga perlu diperkuat. Termasuk saat proses rekrutmen hakim agung. "Beberapa hal yang sungguh bisa dicermati ini hal-hal yang diduga penyimpangan, maka ya nanti rekrutmen harus benar. KY kita harus perkuat dan kalau perlu sepenuhnya KY yang melakukan rekrutmen hakim agung, enggak perlu melibatkan DPR lagi. Karena diduga di DPR itu kemudian terjadi transaksional. Jadi saya kira itu resepnya (solusi) ya," pungkasnya. (tim redaksi)
#kpk
#hakimyustisial
#hakimyustisialditangkapkpk
#mahkamahagung
#korupsihakim
#hakimkorupsi
Tidak ada komentar