Ditreskrimsus Polda Sulut Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Amankan Barbuk Komputer dan Ratusan Kartu Seluler
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Ruko Kompleks Marina Plaza, Manado, Sulawesi Utara. Foto: Istimewa
WELFARE.id-Kerap meresahkan warga karena cara penagihan yang kasar dan mengancam, kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu Ruko Kompleks Marina Plaza, Kota Manado digerebek polisi, Selasa (29/11/2022) malam.
Penggrebekan tersebut, dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Polisi Nasriadi beserta puluhan personel kepolisian.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang karyawan dengan status sebagai saksi, serta menyita puluhan komputer dan ratusan kartu seluler. Dijelaskan Nasriadi, penggerebekan ini berdasarkan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang kemudian diduga memiliki jaringan di seluruh Indonesia dan salah satunya berada di Kota Manado.
Ia menjelaskan, layanan pinjol Ilegal ini baru beroperasi sejak Agustus hingga November tahun 2022. "Penggerebekan jaringan pinjol ilegal ini hasil kolaborasi tim Subdit Siber Polda Metro jaya dan Ditreskrimsus Polda Sulut,” terangnya kepada wartawan, dikutip Kamis (1/12/2022).
Modus operandi pinjol Ilegal tersebut, lanjutnya, dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan pinjaman uang melalui pesan di WhatsApp atau melalui aplikasi Akukaya dan Kamikaya. Penawaran yang diberikan oleh pinjol ilegal itu sangat menggiurkan, sehingga mudah menjerat para korban.
"Apabila telah menyetujui penawaran tersebut, calon nasabah akan diverifikasi identitas dengan cara mengirim nomor hp dan melakukan selfi dengan KTP,” terangnya lagi.
Namun ironisnya, apabila nasabah tidak membayar tunggakan cicilan maka pihak pinjol ilegal ini akan melakukan penagihan dengan cara mempermalukan nasabah tersebut. "Caranya dengan mengirim kepada kerabat dan keluarga bahwa nasabah tersebut memiliki utang atau dengan melakukan pengancaman,” beber Nasriadi.
Pihaknya mengaku bertekad, akan mengungkap jaringan pinjol ilegal ini sampai ke akar-akarnya. Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan polisi dari warga Sulut terkait Pinjol itu.
"Jaringan mereka (pinjol ilegal) ini sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia,” kata Nasriadi. Ditreskrimsus Polda Sulut kini sedang melakukan penyelidikan terkait pemilik dan siapa yang bertanggung jawab dari pinjol ilegal di Sulut tersebut.
"Kami mengimbau warga Sulut yang akan melakukan pinjaman untuk mencari jasa pinjaman yang mendapat izin resmi dari pemerintah. Apabila ada warga Sulut terlebih Kota Manado yang terlanjur sudah terdaftar dalam pinjaman online ilegal ini agar dapat segera melaporkan ke Polda Sulut,” imbaunya. (tim redaksi)
#pinjamanonlineilegal
#pinjolilegal
#manado
#sulawesiutara
#penggerebekankantorpinjolilegal
#poldasulut
#jaringanpinjolilegal
Tidak ada komentar