Diiming-imingi Keuntungan 3% Tiap Minggu, 559 Orang Terjerat Investasi Bodong dengan Kerugian Mencapai Rp55,8 Miliar
Investasi bodong. Foto: Ilustrasi/ Goodtimes
WELFARE.id-Sebanyak 559 orang kembali menjadi korban investasi bodong. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menerima laporan dari menjadi korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp55,8 miliar.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya membenarkan adanya kasus investasi bodong tersebut. Mereka, 559 orang itu mewakili korban lain yang diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang.
"Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang. Di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya, dikutip Sabtu (3/12/2022).
Ia merinci, total kerugian dari satu laporan itu sebesar Rp22 miliar, kemudian terakhir ada lima laporan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ada satu. Dalam kasus investasi bodong yang merugikan ribuan orang tersebut, pihaknya telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.
Modus operandi yang dipakai oleh tersangka adalah dengan menawarkan keuntungan 3 persen setiap minggunya. Dana dari investor itu, kata tersangka, dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Korban juga dijanjikan bahwa risiko atau kerugian akan diganti dengan nominal uang, antara Rp10-100 juta. Bahkan, uang tanggungan risiko kerugian itu bisa diambil kapan saja oleh investor.
Tersangka juga meyakinkan korbannya, bahwa investasi yang ditawarkannya berstatus legal dan sudah berizin. "Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," bebernya.
Berjalannya waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, investor memang benar mendapatkan apa yang dijanjikan. Investor pun tanpa ragu menaikkan nilai investasi mereka.
Hingga pada akhirnya, investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong. Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.
Dikatakan pula, oleh Witaya bahwa investasi ilegal yang mulai beroperasi pada tahun 2020 itu ditutup OJK pada bulan Juni 2021. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Ia mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.
"Itu paling mahal di Denpasar, Badung Gianyar yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp300 sampai Rp400 juta," jelasnya lagi.
Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. (tim redaksi)
#investasibodong
#korbaninvestasibodong
#investasiilegal
#poldabali
#ptdanaoilkonsorsium
#sitaaset
#ratusankorbanpenipuan
Tidak ada komentar