Breaking News

Banjir "Pasal Karet" di UU KUHP, Rentan Digugat ke MK

Poster penolakan pengesahan UU KUHP, Rabu (7/12/2022). Foto: Ilustrasi 

WELFARE.id-Sidang paripurna pengesahan RUKHP menjadi undang-undang sempat diwarnai adu argumen. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut… Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan.

Dia menilai, di masa depan, pasal itu, dan pasal 218, akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin masa depan dan akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. "Saya akan mengajukan pasal ini ke MK, saya sebagai wakil rakyat,” tegasnya, dikutip Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. "Catatannya sudah diterima, tapi disepakati oleh PKS. Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyela penyampaian pendapat oleh Iskan.

Selain PKS, Partai Demokrat juga memberikan sejumlah catatan, tapi tetap mendukung penuh ‘semangat pembaruan hukum pidana’. "Namun, penting untuk diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata salah satu anggota fraksi Partai Demokrat.

Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah memastikan bahwa implementasi Undang-undang KUHP tidak merugikan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat terjamin. Dalam catatannya, Demokrat juga menyinggung soal kontroversi terhadap pasal terkait ‘penyerangan harkat dan martabat  presiden dan wakil presiden dan penghinaan lembaga negara’. 

Fraksi tersebut meminta penegak hukum memahaminya dengan jelas agar ‘tidak terjadipenyalahgunaan hukum dalam implementasinya’.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan. Bambang mempersilakan untuk menempuh jalur hukum, jika ‘ada yang merasa sangat menganggu’. 

"Tidak perlu demo… Detil-detilnya bisa kita diskusikan per pasal, tapi secara umum sudah kita diskusikan,” kata Bambang dalam konferensi pers usai pengesahan RKUHP menjadi undang-undang di DPR, dikutip Rabu (7/12/2022). 

Undang-undang KUHP baru, akan berlaku tiga tahun sejak disahkan. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan tiga tahun adalah waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap para penegak hukum dan stakeholders. 

“Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi agar tidak salah mengajar nanti. Harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap stakeholders yang ada,” imbuh Yasonna. (tim redaksi)

#UUKUHP
#pasalkontroversial
#pasalkaret
#rentandigugat
#mahkamahkonstitusi
#menterihukumdanham
#yasonnalaoly
#anggotadpr

Tidak ada komentar