Breaking News

Alami Kecelakaan Mobil Tunggal saat Dinas, Sekda Mukomuko Meninggal

Jenazah Sekda Mukomuko Yandaryat saat hendak dimakamkan di TPU di Desa Mandi Angin, Mukomuko, Bengkulu, Minggu (18/12/2022). Foto: Antara

WELFARE.id-Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berduka. Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Yandaryat Priendiana meninggal dunia Minggu dinihari (18/12/2022).

Yadaryat menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan selama delapan hari di RSUD M Yunus akibat mobil dinas yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Lebong beberapa waktu yang lalu.

"Bapak Yandaryat meninggal dunia pada Minggu dini hari pukul 00.16 di RSUD M Yunus Bengkulu," terang Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko Bismarifni saat acara pelepasan jenazah Yandaryat menuju tempat pemakaman umum, Minggu (18/12/2022).

Dia juga mengatakan, bahwa almarhum Yandaryat bin Sabar ini meninggal dunia di usia 56 tahun, dan meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak.

Bismarifni juga menjelaskan, beliau ini meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Lebong kemudian dia sempat dirawat di RS Ujung Tanjung sebelumnya akhirnya dirujuk ke RSUD M Yunus.

Setelah itu, katanya, Yandaryat juga menjalani operasi yang kemudian dilakukan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD M Yunus Bengkulu, Minggu (11/12/2022) akibat pendarahan di otak besar dan kecil yang dialaminya.

Bismarifni juga mengatakan, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Kampung Dalam Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, dan dikebumikan di PU Desa Mandi Angin Kecamatan Teramang Jaya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, mengatakan Yandaryat ini meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan di wilayah Kabupaten Lebong.

Dia mengatakan atas nama pemerintah daerah setempat menyampaikan belasungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya Yandardat, salah satunya aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini.

Selanjutnya ia berharap kepada semua pihak baik masyarakat dan ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat dapat memaafkan semua kesalahan almarhum.

Wasri juga mengatakan, selanjutnya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko melepas almarhum tempat peristirahatannya yang terakhir. (tim redaksi)

#kabupatenmukomuko
#provinsibengkulu
#kecelakaan
#sekdakabupatenmukomuko
#lakalantas
#lakatunggal
#kabupatenlebong

Tidak ada komentar