Breaking News

Warga Biasa Tapi Arogan Karena Pakai Pelat RF Baca Ini! Kapolri: Penggunaannya Segera Dikaji Ulang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan aturan baru. Setelah tilang manual dilarang, kini ia berencana mengkaji pemberian pelat nomor RF yang awalnya hanya dikhususkan kepada lembaga tertentu saja.

Namun dalam prakteknya, pelat nomor RF banyak digunakan oleh warga sipil. Ia mengakui, banyak keluhan masuk, masyarakat merasa kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor tersebut, yang sebenarnya bukan untuk peruntukannya.

"Misalkan ya plat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Sigit di Jakarta, dikutip Rabu (2/11/2022). Ia lebih jauh menjelaskan, pelat nomor RF tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga. 

Namun, terkadang, pelat nomor tersebut kerap disalahgunakan, sehingga hal itu melahirkan persepsi buruk di masyarakat. "Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya. Memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," paparnya.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," imbuhnya cepat. Di sisi lain, Sigit menegaskan, untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, upaya dan langkah konkret yang harus dilakukan adalah dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di masyarakat.  

Sigit menuturkan, ketika berbicara persepsi, tentunya harus mendengar dan menyerap secara langsung aspirasi dan hal apa yang membuat masyarakat resah atau tidak nyaman. 

"Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan Kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," tuturnya lagi.

Arti plat RF

Pelat RF ini adalah kode pelat nomor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara. Bahkan pelat RF ini banyak macamnya, di antaranya, seperti RFS, RFO, RFH, dan RFQ.

Berikut keterangan kendaraan berpelat RF menurut instansi yang dipakai di antaranya sebagai berikut:

- Pelat nomor RFS adalah khusus diperuntukkan bagi kendaraan Pejabat Sipil Negara seperti pejabat negara eselon I atau setingkat Direktur Jenderal di kementerian.

- Kemudian pelat RFO, RFH, dan RFQ diperuntukkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat Direktur di kementerian.

- Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum atau Kendaraan petinggi Departemen pertahanan dan Keamanan.

- Kode RFP pelat nomor kendaraan untuk petinggi dari Kepolisian (Pejabat POLRI).

- Selanjutnya pelat RFD yaitu plat kendaraan untuk petinggi TNI Angkatan Darat.

- Kemudian pelat RFL adalah pelat nomor kendaraan untuk petinggi TNI Angkatan Laut, dan RFU adalah pelat untuk kendaraan untuk pejabat TNI Angkatan Udara. (tim redaksi)

#pelatnomorkhusus
#pelatnomorrf
#kapolrilistyosigitprabowo
#rencanakajiulangplatrf
#kodekhususrf
#pelatmobil

Tidak ada komentar