Breaking News

Viral Rekening Brigadir J Nyaris Rp100 T, Ini Faktanya!

Potongan layar youtube yang menunjukkan pembekuan rekening Brigadir J 

WELFARE.id-Di sebuah kanal YouTube, pewara cum jurnalis Irma Hutabarat dengan Ketua LMR RI Glenn Tumbeleka membeberkan beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Dokumen ini pun viral di media sosial. 

Dalam dokumen tersebut tertera nama Brigadir J (Nofriansyah Yosua), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor rekening, nilai nominal, dan jenis transaksi. 

Namun, yang menjadi sorotan ialah nilai nominal yang mencapai Rp99,99 triliun atau hampir Rp100 triliun yang diduga sebagai jumlah saldo tabungan milik Brigadir J. 

Menanggapi hal itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjelaskan, maksud angka tersebut dan memastikan bahwa angka itu bukan saldo rekening. Potongan dokumen yang viral itu adalah bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J. Dalam surat itu, tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan 'Nominal: Rp99.999.999.999.999'. PPATK mengatakan nilai tersebut merupakan plafon tertinggi pembekuan yang lazim dilakukan. 

"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank, bukan angka saldo," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Sabtu (26/11/2022). 

Ivan mengatakan, jika salah satu bank membekukan salah satu rekening, tentunya diatur dengan nilai tertinggi. Hal ini guna membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah apa pun. "Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan," ujarnya. 

"Jadi kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci," tambahnya. 

Ivan menyebut nilai Rp99,99 triliun itu diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi. Karena angka itu dianggap angka 'impossible'. "Nah di sinilah diperlukan nilai tertinggi. Jadi, kalau di-setting cuma katakanlah Rp1 juta, ketika nasabah transaksi sampai Rp5 juta, yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp1 juta, sisanya Rp4 juta, nggak bisa," jelasnya. 

"Makanya dikasih saja sekalian angka yg 'impossible', jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu," sambungnya. 

Isi saldo sebenarnya di rekening Brigadir J, jelasnya, hanya ratusan juta. "Beberapa ratusan juta saja isinya," tukasnya. 

Hal senada diungkapkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan, nilai nominal Rp 99,99 triliun tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum, bukan jumlah saldo milik nasabah Yosua. 

"Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut," jelasnya.  

Dia menjelaskan, nilai nominal Rp 99,99 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan ataupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017. 

Kemudian, beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal YouTube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah. "BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan," tegas Okki. (tim redaksi) 

#viral
#rekeningbrigadirj
#viralrekeningbrigadirjhampir100t
#ppatk
#bni
#brigadirj

Tidak ada komentar