Viral Pasutri Siksa dan Sekap ART di Bandung, Pelaku Sudah Ditangkap
WELFARE.id-Baru-baru ini viral video penyelamatan seorang asisten rumah tangga (ART) oleh warga sekitar yang didampingi aparat di sebuah rumah yang terkunci gembok. Penyelamatan tersebut dilakukan dengan mendobrak paksa rumah di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
ART berinisial R tersebut diduga disekap serta dianiaya oleh majikannya terduga pelaku merupakan majikannya yang merupakan sepasang suami istri berinisial YK dan LF.
Adapun kedua pasangan suami istri tersebut sempat berdebat dengan pihak polisi mengenai penggembokkan rumah yang dilakukan meskipun ada ART di dalam rumah tersebut. “Saya cuman nanya doang kok bisa rumah saya, saya tuh kalau Anda tanya bapak tanya gak saya kemana? Kenapa bisa main dibongkar aja, saya cuman belanja sayur loh ke depan,” ujar istri terduga pelaku.
ART tersebut berhasil diselamatkan dengan mendobrak paksa rumah pasutri dan juga beberapa saksi dimintai keterangan oleh polisi dalam mengungkap dugaan penyiksaan ART tersebut. Korban pun turut melakukan visum untuk mengetahui luka yang dialami oleh korban ART dan saat ini sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih.
Korban merupakan warga dari Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Ia mengalami luka di sekitar mata dan beberapa bagian tubuhnya seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Adapun untuk saat ini kedua pasutri tersebut telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cimahi dan dalam proses penyidikan. Berdasarkan dari foto yang beredar keduanya juga telah menggunakan baju tahanan.
“Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra, dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi, dikutip Selasa 1/11/2022).
Selain disiksa, R juga disekap di dalam rumah dan dilarang untuk berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik wanita malang ini juga disita kedua pelaku.
"Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan," ucap dia.
Akibat aksi kekerasan yang dilakukan, sambung Niko, korban menderita sejumlah luka lebam di bagian wajah dan punggungnya. Dari hasil pemeriksaan penyiksaan yang dilakukan pelaku terjadi sejak Agustus.
Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," ucap Niko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (tim redaksi)
#viral
#pasutrianiayaart
#art
#artdisiksa
#bandung
#kdrt
Tidak ada komentar