Breaking News

Tilang Elektronik Salah Sasaran? Ini Cara Mengurusnya!

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Polisi kini tidak lagi memberlakukan tilang manual sejak adanya bantuan kamera Electronic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE itu terbilang canggih lantaran bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan dan mengirimkan surat langsung ke alamat pelanggar. 

Namun sayangnya, dalam menangkap pelanggar lalu lintas kamera e-TLE tidak sepenuhnya akurat. Sudah beberapa kali kejadian tilang elektronik ini salah alamat. 

Terbaru melibatkan salah seorang pemilik Daihatsu Sirion di Jakarta Selatan. Mobil dengan nomor kendaraan B 1944 SRX itu disebut melanggar tanggal 3 November 2022 jam 03.00 WIB. Padahal menurut sang pemilik pada jam itu mobil tengah terparkir di rumah. "Katanya pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang e-TLE," kata Rivki sang empunya mobil seperti dikutip Jumat (11/11/2022). 

Nah, kalau sudah demikian bagaimana menyikapinya? Jangan khawatir, kita hanya perlu melakukan konfirmasi dan membuktikan bila kendaraan kamu tidak melanggar lalu lintas seperti yang tertera dalam surat tilang. 

Bagaimana caranya? Perlu digarisbawahi, surat yang dikirim ke rumah merupakan surat konfirmasi. Maka dari itu, kamu harus melakukan konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi ketika terjadi pelanggaran. 

Konfirmasi ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Jl.MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. Pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. 

Berikut Cara konfirmasi surat tilang elektronik: 

• Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data. 

• Masukkan kode referensi atau nomor polisi kendaraan. Pastikan angka atau huruf sesuai dengan kode referensi 

• Klik periksa 

• Cek kebenaran data 

• Lakukan konfirmasi data dengan menjawab pertanyaan tersedia 

Jika nanti tidak terbukti melanggar, maka bisa dilakukan anulir dan pemilik kendaraan tidak jadi ditilang. 

Menanggapi masih banyaknya kasus salah tilang, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, sebaiknya ada peningkatan fitur pada kamera ETLE tersebut. Peningkatan fitur itu diharapkan bisa meminimalisir kasus tilang nyasar ke depannya. "Kejadian seperti ini sudah beberapa kali sehingga adanya evaluasi dan pembenahan perangkat ETLE dengan cara membuat fitur yang dapat mendeteksi pelat palsu," tukasnya. 

Selain itu Budiyanto juga menilai perlu ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Back Office yang bertugas mengidentifikasi kendaraan. Kata Budiyanto, petugas Back Office tersebut juga sebaiknya diberi pelatihan untuk menganalisa dengan baik keaslian pelat nomor. 

"Namun harus diimbangi dengan SDM juga karena tugasnya anggota di Back office perlu pengetahuan yang cukup karena harus menganalisa, memverifikasi, dan membuat perlengkapan administrasi selanjutnya (tilang, kirim berkas dan sebagainya). Sistem pengawasan juga perlu diimbangi dan ditingkatkan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut. (tim redaksi) 

#tilangelektronik
#etle
#salahtilang
#bagaimanamenyikapisalahtilang
#transportasi

Tidak ada komentar