Breaking News

Tiga Pengepul Judi yang Beroperasi di Tangerang Diciduk

Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perjudian. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga orang pelaku kasus perjudian. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku-pelaku lainnya dan memburu bandar perjudian tersebut.

"Dalam kurun waktu dua minggu dari akhir Oktober hingga pertengahan November 2022 kita mengungkap tiga kasus perjudian. Satu kasus terkait judi online slot, satu kasus judi togel hongkong, dan satu kasus judi togel pakong," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022). 

Dia juga menjelaskan inisial tiga orang pelaku dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut yakni AG, N, dan S. Penangkapan dilakukan di dua titik di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan satu titik di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. 

"Peran dari tiga tersangka semuanya adalah pengepul. Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke (pelaku-pelaku) atasnya atau bandarnya. Biasanya pengepul masih ada atasnya kan jadi masih kita kembangkan," tuturnya juga.

Zain juga menuturkan dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukan secara kucing-kucingan dengan aparat. Terkait dengan pendapatan atau omzet dari para pelaku, Zain mengatakan masih mendalaminya. 

"Mereka kucing-kucingan dengan petugas, mereka pake handphone secara online di rumah, tidak di tempat umum, tapi di rumah masing-masing. Omzetnya masih kita dalami karena mereka memang sekarang sangat sulit, mereka menyembunyikan dan enggak terbuka sama petugas," paparnya juga. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Antara lain, uang tunai hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir mimpi, serta papan tulis untuk mencatat transaksi judi online tersebut.  

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 45 ayat (2) Juncto 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. (tim redaksi)

#perjudian
#polresmetrotangerangkota
#judionline
#judihongkong
#judipakong
#penggerebekan
#pengepul

Tidak ada komentar