Breaking News

Terbukti Menyerang Kesusilaan, Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara

Mas Bechi saat penyerahan kasusnya dari Kejati Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Antara

WELFARE.id-Masih ingat dengan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai yang didakwa memperkosa santriwati yang tengah belajar di pesantren milik orangtuanya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan penangkapannya membuat heboh?

Setelah melalui proses persidangan, hakim memvonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan tersebut. Dalam vonisnya, majelis hakim mengatakan Mas Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

”Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Tapi, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 16 tahun penjara.

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menegaskan Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Mas Bechi juga didakwa dengan pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.

”Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara,” ujarnya.

Sementara pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 10 Oktober 2022 lalu, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara. Mia Amiati mengungkapkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara menurut pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP

Lalu ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai pasal 65 ayat 1 dengan empat tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

”Kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun maka ditambah satu per tiga dari pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan,” tandasnya. (tim redaksi)


#vonishakim
#masbechi
#pemerkosasantriwati
#anakkiai
#jombang
#pnsurabaya
#kejatijawatimur

Tidak ada komentar