Breaking News

Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Indra Kesuma alias Indra Kenz saat menjadi tersangka investasi bodong di Mabes Polri. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memasuki agenda vonis, Senin (14/11/2022). 

Dalam sidang itu, ’crazy rich’ Indra Kenz itu divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan aplikasi Binomo dan pencucian uang.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," terang Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusannya. 

Karena perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. ”Selain pidana 10 tahun, terdakwa juga divonis denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim juga. 

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tapi, vonis yang dijatuhka hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra Kenz dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Vonis hakim itu dikurangi masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Tangerang itu, Indra Kenz hanya dihadirkan dengan cara virtual. (tim redaksi)


#sidangvonis
#indrakenz
#pengadilannegeritangerang
#investasibodong
#binomo
#pencucianuang
#10tahunpenjara

Tidak ada komentar