Breaking News

Tak Kantongi RKAB dan Jamrek, CV Adi Putro Desak Polisi Hentikan Penambang Ilegal di Kukar

Tambang batu bara. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-CV.Adi Putro merasa dirugikan terkait kegiatan penambangan di wilayah kerja dengan kode wilayah KT.05 BB 2015, luas 83.80 Ha, yang terletak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Pasalnya, pihak kedua atau rekan kerja CV Adi Putro melaksanakan kegiatan penambangan tidak sesuai dengan prosedur perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Tapi kenyataannya, pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya. Pihak kedua langsung melakukan kegiatan penambangan tanpa ada Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang harus dilakukan oleh CV Adi Putro sebagai syarat melakukan aktivitas kegiatan penambangan di lokasi,” ungkap Direktur CV Adi Putro Faisal Rizani, dikutip Kamis (24/11/2022).

Permasalahan itu sudah berjalan sejak Januari 2022 hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pihak kedua. "Karena belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak kedua, maka permasalahan ini saya laporkan kepada pihak berwajib. Biar Polres Kukar yang melakukan penghentian aktivitas kegiatan penambangan,” bebernya.

Dari hasil laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum CV Adi Putro, melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH Kapak), sampai saat ini di lokasi masih ada kegiatan penambangan. 

"Pihak kepolisian Kukar sampai hari ini masih belum dapat menghentikan kegiatan penambangan dengan alasan belum ada saksi ahli dari kementrian ESDM Pusat," kata Kuasa Hukum CV Adi Putro Denny Boy.

"Kami menduga, pihak polisi membiarkan kegiatan penambangan,” lanjutnya. Aturan kegiatan penambangan adalah perusahaan harus memiliki Ijin Usaha Penambangan dan harus disertai dengan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek). 

Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan telah melanggar adminstrasi dan merugikan negara. "Pemegang IUP OP dapat melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang mereka miliki, tetapi Pemegang IUP OP tidak dapat melakukan penjualan batu bara,” Ungkap Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kaltim Munawar.

Ia juga mengatakan, pemegang IUP OP wajib melaksanakan kewajibannya membuat RKAB dan membayar Jamrek sebelum melakukan kegiatan penambangan. Pemegang IUP OP dapat dikenakan sanksi Adminstrasi pencabutan izin usahanya hingga pidana apabila sampai melakukan penjualan batu bara tidak sesuai aturan pemerintah,” tutupnya. (tim redaksi)

#izinusahapertambangan
#iup
#kabupatenkukar
#kutaikartanegara
#cvadiputro
#sengketakegiatanpertambangan
#tambangbatubara

Tidak ada komentar