Breaking News

Tak Ingin Aset Indra Kenz jadi Milik Negara, Korban Minta JPU Naik Banding

Korban Indra Kenz (net) 

WELFARE.id-Korban kasus penipuan bermodus binary option aplikasi Binomo sangat kecewa dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz yang digelar Senin (14/11/2022) kemarin. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset disita negara. 

Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang menilai putusan majelis hakim tak adil lantaran vonis diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Para korban juga menilai keputusan hakim aset Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara tak adil. "Padahal yang kita tahu tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban melalui paguyuban," ujarnya di kutip Rabu (16/11/2022). 

Menurut Rob, majelis hakim seharusnya berkaca dari vonis diberikan Pengadilan Negeri Medan terhadap Fakar Suhartami alias Fakarich. Guru Indra Kenz, itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun. Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin, dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital. Karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," ujar dia. 

Rob menambahkan, kekecewaan para korban bertambah setelah disebut majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku perjudian online. Menurut Rob, vonis itu merupakan bentuk fitnah terhadap para korban terlebih harta para korban dirampas untuk negara. "Tetapi apa yang kita dapat? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun? Sia-sia perjuangan kami meminta hak kami. Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya aja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi, kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya," ungkapnya. 

Rob mengaku bingung harus melapor kepada siapa lagi atas putusan tersebut. Dia berharap agar presiden dapat melihat para korban. Bahkan korban disebutnya hampir ada yang ingin melakukan aksi bunuh diri hingga banyak rumah tangganya yang hancur. "Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kami memohon kepada lembaga berwenang dan terkait khususnya pak presiden, Pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat. Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini," lanjutnya. 

Karena itulah, para korban akan terus mendorong pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis terhadap Indra Kenz. "Terkait hakim, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke KY," pungkasnya. (tim redaksi) 

#indrakenz
#vonisindrakenz
#korbanindrakenz
#binaryoption
#judionline
#tranding
#binomo

Tidak ada komentar