Breaking News

Tak Diberi Warisan, Anak Durhaka dari Majalengka Bunuh Ayah Kandung

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers pembunuhan ayah kandung oleh anaknya. Foto: net

WELFARE.id-Kasus pembunuhan terhadap ayah kandung yang dilakukan anak kandung terjadi di Kabupaten Majalengka. UU, 46, dengan keji membunuh ayah kandungnya sendiri.

Anak durhaka itu dijerat Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penganiayaan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Polisi yang mendapatkan laporan dari warga lantas membekuk pelaku. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal yang sudah sesuai dengan perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan aksi sadis penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin, yakni melakukan penembakan dan pembacokan kepada ayahnya sendiri," ujar Edwin, Jumat (18/11/2022).

Perbuatan sadis dilakukan UU dengan membacok ayah kandung yang berinisial O, 80, hingga meninggal dunia itu terjadi pada Rabu (16/11/2022). Perbuatan kejam anak yang membacok ayah kandung itu terjadi di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Polsek Sektor Maja langsung melakukan penyelidikan.
Termasuk menangkap langsung pelaku yang saat itu masih berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Maja Iptu Kenedy Joko Lelono mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, kejadian itu bermula saat korban bernama O sedang menggarap sawah di Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja.

Saat itu, pelaku yang sudah berbeda tempat tinggal tiba-tiba mendatangi korban. Sebelum terjadi peristiwa berdarah, korban dan pelaku sempat cekcok.

Diduga, cekcok terjadi lantaran adanya permasalahan keluarga yakni berupa pembagian warisan. Karena cekcok tak kunjung usai, pelaku naik pitam dan peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Akibat peristiwa berdarah tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Warga yang mengetahui peristiwa berdarah itu, langsung menolong korban.

Termasuk, membawa korban ke rumah sakit (RS) terdekat. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal saat dirujuk ke pusat medis tersebut. 

Salah satu saksi yang saat itu membawa korban dari tengah sawah menuju ke jalan, Oding, 58, mengatakan, tidak ada warga yang melihat aksi penganiayaan terhadap O yang dilakukan anaknya sendiri tersebut.

Namun, warga geger ketika mendengar kabar ada seseorang yang tergeletak di tengah sawah dengan luka serius di kepala dan tangan.

Di lokasi kejadian, kata saksi, terdapat beberapa senjata tajam, seperti cangkul, garpu sawah maupun senapan angin yang diduga milik korban.

Sejumlah senjata tajam itu, diduga menjadi alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku. Oding tidak mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia.

Namun dari informasi yang ia terima, pelaku yang berinisial UU itu mengalami gangguan jiwa.

Sementara itu, keponakan korban bernama Jaja Nurjaman, 32, mengatakan bahwa beberapa waktu ke belakang, anak korban kerap mendatangi rumah O yang kini telah beda tempat tinggal.

Ketika datang, pelaku selalu menanyakan pembagian hasil sawah yang juga warisan yang dimiliki ayahnya tersebut. Karena tak mendapatkan apa yang diminta pelaku, keduanya kerap cekcok.

Dalam kesehariannya, pelaku juga terbilang tertutup.
Pelaku juga kini tinggal sendiri dan masih berstatus lajang. Pihak keluarga masih tak menyangka dengan apa yang dilakukan UU.

Selain itu, keponakan korban juga membenarkan bahwa pelaku mengalami sedikit gangguan kejiwaan. Sehingga, bisa dikatakan tak seutuhnya normal. (tim redaksi)


#majalengka
#pembunuhan
#penganiayaan
#anakbunuhayah
#warisan
#polsekmaja
#polresmajalengka

Tidak ada komentar