Sriwijaya Air Digugat Pailit, Kini Berstatus PKPU Sementara
WELFARE.id-PT Sriwijaya Air resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal itu tertuang dalam salah satu putusan pengadilan niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dikutip dari detik.com, Jumat (4/11/2022), putusan PKPU sementara Sriwijaya Air tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. PKPU sementara menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.
Salah satu amar putusan tersebut berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya. PKPU sementara itu dikabulkan selama 45 hari, terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.
Dewa Ketut Kartana lantas ditunjuk pengadilan sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan bertindak sebagai hakim pengawas. Sementara itu, hari persidangan berikutnya ditetapkan pada Rabu, 14 Desember 2022, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan turut memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan. Terkait hal ini, Sriwijaya Air memahami dan menghormati keputusan itu, serta akan mengikuti proses PKPU sesuai perundang-undangan.
"Sriwijaya Air akan mengikuti segala proses PKPU ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk memperoleh kesepakatan atas skema pembayaran yang terbaik kepada para kreditur dari Sriwijaya Air," ujar Corpcomm Sriwijaya Air Zaidan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Jumat (4/11/2022).
Ia menambahkan, PKPU tidak mempengaruhi kegiatan bisnis Sriwijaya Air. Perusahaan tetap memenuhi kebutuhan layanan operasional, termasuk tetap melayani penerbangan domestik dan mancanegara.
"Sriwijaya Air sebagai perusahaan maskapai penerbangan swasta sejak 2003 di Indonesia akan terus menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa. Baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri," terangnya.
Menurut Zaidan ini sudah sesuai dengan asas keberlangsungan usaha yang diatur di dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Sriwijaya Air selalu menjaga komitmennya dalam memberikan layanan penerbangan yang terbaik dan optimal selaku mitra bisnis, sesuai dengan misi perusahaan yaitu "Your Flying Partner".
"Sriwijaya Air juga meminta dukungan dari para pemangku kepentingan, khususnya kepada Kementerian Perhubungan maupun instansi-instansi terkait lainnya, para pemegang saham, para kreditur, serta mitra usaha Sriwijaya Air agar kami dapat melewati proses PKPU ini dengan baik dan mencapai perdamaian dengan semua pihak," harapnya. (tim redaksi)
#pkpu
#kreditur
#debitur
#maskapaisriwijayaair
#digugatpailit
#utang
#sriwijayaair
#gugatanpailit
Tidak ada komentar