Breaking News

Soal Suntik Mati TV Analog, HT Bakal Ajukan Gugatan

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, memprotes kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO). Bahkan, MNC Group berencana untuk melayangkan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku terkait kebijakan tersebut.

Ia mengeklaim, merugikan masyarakat Jabodetabek, karena tidak lagi dapat menikmati siaran TV tanpa menggunakan set top box. "MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. 

Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog,” kata Hary Tanoe, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Tanoe pun semula mengaku, MNC Group tak pernah menerima surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Dengan begitu tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

"Secara fakta, permintaan (untuk menghentikan siaran analog) tersebut kami laksanakan,” ungkap Tanoe. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo,” lanjut Tanoe di salah satu poin keberatannya dengan program migrasi yang berujung pada ASO. HT menganggap, ada semacam standar ganda yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Jika berkaca pada UU itu, seharusnya siaran TV analog dimatikan secara nasional dan serentak, bukan lagi hanya terbatas wilayah Jabodetabek. "Seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang- Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” lanjut dia.

Dengan segala persoalan yang ada Hary Tanoe menyebut akan mengajukan tuntutan pidana dan perdata demi memperoleh kepastian hukum termasuk kepentingan masyarakat luas.

"Kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata Hary, dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (5/11/2022). 

Adapun, dalam surat terbuka yang diposting di akun Instagramnya, ada lima poin penting yang disampaikan Hary. Di antaranya MNC Group akan mematikan siaran TV analog mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Kedua, dia mengeklaim bila sebenarnya MNC Group belum menerima satupun surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Artinya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan pemadaman siaran TV analog.

Ketiga, MNC Group menilai ASO ini merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, sekitar 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan TV analog, kecuali dengan membeli set top box, mengganti TV digital atau berlangganan parabola.

Keempat, MNC Group melihat adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama bila dikaitkan dengan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

Kelima, meskipun mengaku tunduk dan taat pada permintaan Menko Polhukam, MNC Group akan melayangkan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa kebijakan itu bukan hal baru. Meskipun memang putusan MK berlaku ke depan, tidak bisa berlaku surut. 

Namun, dia berujar, kebijakan itu sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Pemerintah juga disebutnya tidak khawatir soal itu.

"(Kalau tuntut) Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," tutur Mahfud MD menanggapi rencana tututan dari Hary Tanoe tersebut. (tim redaksi)

#bosmncgroup
#harytanoesoedibjo
#analogswitchoff
#suntikmatitvanalog
#putusanmk
#harytanoebakalgugatpemerintah
#menkopolhukam
#mahfudmd

Tidak ada komentar