Breaking News

Sidang Tipikor Korupsi Helikopter AW-101, Mantan KSAU Mangkir dari Panggilan Saksi

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna usai diperiksa KPK. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

"Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apa pun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini," ujar jaksa KPK kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Jaksa KPK ini menjelaskan tak bisa melakukan upaya paksa karena pemanggilan terhadap Agus baru dilakukan sebanyak satu kali. Nantinya, Agus akan dipanggil kembali.

Sementara untuk tiga saksi lainnya yaitu Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; dan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada AU) TNI AU Fransiskus Teguh Santosa tidak bisa hadir karena sedang menderita sakit.

"Diinformasikan dari pihak TNI AU yang bersangkutan sakit Yang Mulia. Ini ada surat keterangan sakit," kata jaksa.

Sementara untuk Angga Munggaran yang mewakili PT Karsa Cipta Gemilang lagi-lagi menghindari panggilan jaksa KPK. Ini merupakan kali keempat yang bersangkutan tidak hadir.

Panggilan pertama Angga mengaku sedang sakit, sedangkan tiga panggilan lainnya tanpa memberi keterangan. Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa KPK menyiapkan upaya paksa.

"Untuk yang lebih tiga kali (dipanggil) nanti disiapkan aja untuk dipanggil paksa," perintah ketua majelis hakim Djuyamto.

"Kewajiban sebagai warga negara untuk mematuhi. Lebih dari tiga kali tanpa alasan itu kan menyepelekan negara. Siapkan aja nanti, tapi dipanggil lagi Angga Munggaran. Kalau enggak hadir lagi dipanggil paksa aja," cetus hakim juga.

Dengan tidak ada saksi yang hadir, persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh ditunda selama satu pekan.

"Jadi, sidang belum bisa dilangsungkan karena saksi-saksi yang dipanggil belum bisa hadir. Kita tunda Senin, 28 November 2022," cetus hakim juga.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar. 

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar. Namun, Agus telah membantah menerima dana tersebut. (tim redaksi)


#korupsi
#sidangtipikor
#pengadilantipikorjakarta
#kpk
#jaksakpk
#saksitidakhadir
#panggilpaksa

Tidak ada komentar