Sengketa Rumah, Paman Wanda Hamidah Resmi Tersangka
Wanda Hamidah dan Hamid Husein (instagram)
WELFARE.id-Sengketa rumah antara Wanda Hamidah dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno memasuki babak baru. Paman Wanda Hamidah disebut telah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan pengacara Japto, Tohom.
"Kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudara Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein,” kata Tohom, dikutip Kamis (17/11/2022).
Ia menyampaikan, SP2HP tersebut berisi tentang penetapan paman Wanda Hamidah tersebut sebagai tersangka. “Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dengan sudah ditetapkannnya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera meninggalkan rumah tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka itu menandakan bahwa tanah tersebut milik Japto.
“Gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh saudara Wanda Hamidah selama ini. Kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat,” tukasnya
Sebelumnya, Japto dan keluarga Wanda Hamidah terlibat sengketa lahan dan memperebutkan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Rumah tersebut saat ini sedang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah.
Namun, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah tersebut. Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."
Namun, keluarga Wanda Hamidah bersikukuh bahwa mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan, jika keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamanya, Hamid Husein, sejak 2012.
Selain itu, pihak Wanda Hamidah menilai Pemkot Jakarta Pusat salah alamat. Alasannya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2. Keluarga Wanda Hamidah juga mengklaim mengantongi dua putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah tersebut.
Terpisah, paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, mengaku bingung dengan status tersangka ini. "Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot Pasal yang disangkakan tersebut. Itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin.
Albert menambahkan, kliennya dan keluarga besar Wanda Hamidah sudah mendiami rumah yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2 itu secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ia pun meminta Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kasus ini. "Kami juga sudah meminta kepada Presiden Jokowi dan Pak Kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini agar keluarga yang telah menghuni rumah sejak tahun 1960-an diberikan keadilan dan perlindungan hukum," katanya. (tim redaksi)
#sengketalahan
#sengketarumah
#wandahamidah
#japto
#wandahamidahvsjapto
#poldametrojaya
Tidak ada komentar