Breaking News

Rugikan Dito Mahendra Rp17 Juta, Dalam Sidang Perdana Nikita Mirzani Diancam 12 Tahun Penjara

Selebritas Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana di PN Serang, Senin (14/11/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus penghinaan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendudukan Nikita Mirzani sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).

Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo itu, Nikita terancam hukuman 12 tahun penjara dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa Nikita. Wanita yang akrab disapa Nyai itu hadir dengan mengenakan kemeja putih dan mengenakan bandana pada rambutnya.

Tim JPU yang  diketuai Kasi Pidum Kejari Serang Edward dengan dua anggota JPU yakni Slamet dan Fitri membacakan dakwaan primer dan dakwaan alternative terhadap Nikita.

Jaksa mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 KUHP.

Dalam dakwaannya, Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. ”Terdakwa dengan cara mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit,” ucap JPU dalam dakwaannya. 

JPU menyebutkan kalau perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

Adapun kronologis peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta.

Saat itu, pertemuan terjadi Minggu (8/11/2022) pukul 20.00 di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta. Lalu, lima hari kemudian atau  Jumat (13/5/2022), Melisa menyerahkan uang muka pembelian sepatu Hermes melalui saksi Hairul Rp5 juta. 

Namun Melissa membatalkan pembelian sepatu tersebut, dan meminta pengembalian uang muka pada 18 Mei 2022. Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory soal Dito Mahendra dan minta pembatalan kepada Hairul.

Hairul lantas melaporkan unggahan Nikita kepada Dito. Dalam Instastory Nikita ada dua foto Dito yang telah diambil dari search engine Google dan situs berita online. 

Nikita mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dito merasa nama baiknya dicemarkan melaporkan Nikita ke Markas Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum

Sedangkan Kasipenkum Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita terancam hukuman 12 tahun penjara. ”Dakwaan alternatif adalah jika pada dakwaan primer tidak terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," terangnya. 

Karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Provinsi Banten sejak 25 Oktober 2022. 

Adapun alasan penahanan menurut Rezkinil Jusar sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sidang perdana itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani kembali mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim. 

Pengajuan itu disampaikan Fahmi Bachmid kepada Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra. Menanggapi adanya permohonan tersebut, Dedy mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara administrasi dan melihat pertimbangannya. (tim redaksi)


#nikitamirzani
#sidangperdana
#kasuspenghinaan
#uuite
#pnserang
#pembacaandakwaan
#kejariserang

Tidak ada komentar