Breaking News

RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Ilustrasi 

WELFARE id-Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pemerintah pun menilai keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Ia mengatakan  pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut lewat RKUHP. "Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian. RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata pria yang akrab disapa Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/11/2022). 

Keputusan ini, lanjutnya, dibuat setelah mendengar masukan masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan. 

Ia menyebut penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Eddy juga menilai penghapusan itu berdampak baik bagi demokrasi. "Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," tandasnya. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan. Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, memproyeksikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa reses. DPR bakal memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang. "Saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetap, prosedur tetap. Mudah-mudahan (sebelum reses),” tukasnya. 

Bambang menegaskan, pemerintah dengan DPR sudah sepakat ihwal draft RKUHP. Ia menegaskan draf ini tidak akan dibahas ulang. (tim redaksi) 

#rkuhp
#pencemarannamabaik
#uuite
#penghapusanpasalpencemarannamabaik
#dpr

Tidak ada komentar