Breaking News

Puluhan Pensiunan Pegawai TMII Demo, Tuntut Dana Pensiun yang Tak Kunjung Cair

Mantan pegawai TMII menuntut uang pensiun (ist) 

WELFARE.id-Puluhan pensiunan pegawai Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengelola Pusat TMII, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022). 

Aksi itu digelar untuk meminta dana pensiun mereka yang hingga kini tak kunjung diberikan oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC selaku pengelola TMII. 

Perwakilan massa aksi, Catur Yudi Anto, menuntut adanya perjanjian tertulis terkait pemberian dana pensiun yang mandek tersebut. "Karena semalam sudah ada janji akan dibayarkan tanggal 25 Oktober (2022), namun masih berupa telepon dan WhatsApp. Hari ini fokus kami untuk menuntut janji itu secara tertulis," katanya. 

Ia menjelaskan, permasalahan ini sudah terjadi sejak Maret 2022. "Kalau dihitung sudah dari bulan Maret hingga Oktober, ya kurang lebih sekitar delapan bulan," akunya. 

Terhitung hingga menjelang akhir 2022, lanjut Catur, ada 30 orang pensiunan pegawai TMII yang belum menerima dana pensiun. Adapun massa aksi yang hadir dalam aksi yang digelar berjumlah 17 orang pensiunan pegawai TMII. 

Secara terpisah, Pengelola Pusat TMII berjanji akan memberikan dana pensiun tersebut. AVP Finance, Human Capital, and General Affair TMII Leonardus Adityo Nugroho menuturkan, perwakilan massa bernama Tejo telah bertemu langsung dengan Direktur Eksekutif TMII Emilia Eny Utari di Gedung Pengelola Pusat TMII. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak pensiunan karyawan TMII dan Emilia mewakili pengelola TMII telah membuat kesepakatan. "Tadi teman-teman (pensiunan) juga meminta pernyataan tertulis. Pak Tejo dan Ibu Emil sudah bertemu, sehingga tercapai kesepakatan tertulis dan itu akan dituangkan, akan segera dirumuskan kesepakatannya," katanya. 

Ini bukanlah demo perdana mereka. Pada pertengahan Oktober lalu, mereka juga menggelar aksi serupa. Bahkan mereka mengancam akan memblokade jalan saat gelaran G20. 

Rencana aksi tersebut sebagaimana isi surat Nomor: 012/XI/22/FSPBUMNBersatu tertanggal 11 Oktober 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN, Tri Sasono.


Surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait polemik belum dibayarkannya pesangon 30 mantan karyawan TMII. Adapun TMII saat ini dikelola oleh perusahaan pelat merah PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko. 

Arief kepada wartawan pada Kamis (13/10), menyampaikan, berdasarkan laporan dari perwakilan puluhan mantan pegawai TMII, mereka akan melakukan aksi tersebut dibantu oleh solidaritas pekerja di luar TMII jika pihak terkait tidak juga memberikan uang pesangon. 

“Mereka akan melakukan aksi blokade jalan masuk TMII saat diadakan rangkaian acara KTT G20,” ujar Arief. 

Ia meminta Erick agar memerintahkan manajemen PT TCW segera menyelesaikan pesangon ke-30 orang mantan pegawai TMII tersebut. Menurutnya, mereka menuntut TCW selaku pengelola TMII untuk menunaikan kewajibannya. 

Menurut Arief, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan mereka, di antaranya melalui berbagai spanduk yang dipasang di sekitar TMII, Jakarta Timur (Jaktim). Bahkan, mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantu mereka mendapatkan haknya. 

Sedangkan soal pernyataan pihak PT TCW bahwa telah membayar pesangon kepada di luar 30 orang dan menalangi uang pesangnya hampir 6 bulan, Arief menyampaikan, ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal kewajiban membayar uang pesangon. 

Ia menyampaikan, ketentuan tersebut di antaranya dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, yakni Pasal 156 Ayat (1). Kemudian, UU Cipta Kerja juga memuat ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. 

Adapun Peraturan Pemerintah (PP)-nya, kata dia, adalah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Sebelumnya, PT TWC menyebut bahwa pesangon mantan karyawan TMII bukan merupakan kewajiban pihaknya, melainkan harus dibayarkan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK), selaku pihak pengelola TMII sebelumnya. 

Direktur Keuangan, Manajemen Resiko, dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq mengatakan, meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar sekitar 30 mantan pegawai TMII ini mendapatkan haknya. 

PT TCW telah memberikan uang pesangon melalui skema dana talangan. Jumlanya mencapai Rp4 miliar. Tetapi, dana talangan tersebut tidak bisa terus menerus dikeluarkan karena ada batasnya. (tim redaksi) 

#demo
#pensiunanpegawaitmii
#tmii
#pegawaitmii
#danapensiun
#demotuntutdanapensiun

Tidak ada komentar