Puluhan Pengembang Apartemen di Kota Tangsel Belum Serahkan Kewajiban Lahan Pemakaman
WELFARE.id-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku kecewa dengan pengembang apartemen yang hingga kini belum memberikan kewajibannya berupa lahan pemakaman.
Apalagi, dari 48 apartemen yang ada di wilayah itu baru satu pengembang apartemen yang menyerahkan kewajibannya berupa fasum (fasilitas umum) berupa lahan pemakaman tersebut.
"Itu yang saya sesalkan. Padahal, kewajiban penyediaan lahan fasum berupa lahan makam itu melekat pada setiap pengembang apartemen di wilayah ini sesuai aturan yang ada," papar Benyamin juga.
Orang nomor satu di Pemkot Tangsel itu juga menegaskan kalau Pemkot Tangsel tidak boleh menerima pemberian fasum pemakaman itu dalam bentuk uang. Namun harus berbentuk lahan.
"Karena kami tidak boleh menerima uang. Jadi silahkan mereka nego dengan pemilik lahan. Setelah itu baru serahkan lahan itu ke pemkot. Kami baru punya lahan untuk pemakaman 5 hektare,” cetusnya juga.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel mengakui dari puluhan apartemen dan rusun baru satu yang sudah melaksanakan kewajibannya menyerahkan fasum lahan pemakaman.
Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Disperkimta Kota Tangsel, Rizkiah mengatakan apartemen yang sudah menyerahkan lahan fasum adalah
Apartemen Maharta, yang ada Rawa Buntu,” ujarnya belum lama ini.
Untuk diketahui, lahan fasum berupa lahan pemakaman ini adalah kewajiban setiap pengelola ataupun pengembang.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Perda Kota tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Minimal Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Rumah Susun.
”Tapi tetap kami tagih. Pengelola apartemen dan rusun yang lain sudah kita panggil tapi belum juga menyerahkan kewajibannya,” paparnya juga.
Ia mengungkap bahwa sebenarnya para pengembang atau pengelola apartemen sudah memahami kewajibannya ini. Tetapi mungkin, kata Rizkiah, ada permasalahan teknis yang mungkin menghambat proses penyerahannya.
"Sebenarnya sih saya enggak bisa bilang bandel. Kalau kita melihat data, sebenarnya kaya apartemen itu mereka mungkin sudah beli. Tapi proses administrasinya, serahterimanya belum diselesaikan,” papanya juga. (tim redaksi)
#kotatangerangselatan
#fasilitasumum
#lahanpemakaman
#pengelolaapartemen
#pengelolarusun
#kewajibanpengembang
Tidak ada komentar