Breaking News

Pulau Widi di Halmahera Selatan Dilelang di Situs Real Estate Asing

Keindahan Pulau Widi di Halmahera Selatan, Malut yang dilelang di situs real estate asing. Foto: CNN

WELFARE.id-Kontroversi penjualan pulau di Tanah Air kembali terjadi. Kepulauan Widi yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan dilelang di salah satu situs penjualan real estat asing.

Lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi atau yang dalam situs tersebut disebut Widi Reserve tersebar di kawasan 10 ribu hektar.

Padahal sudah jelas, hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Namun, penjualan Widi Reserve disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk.

Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya. Namun, jika mereka merasa sedikit kewalahan dengan prospek tersebut, beberapa ahli yang dipilih oleh LII akan mendukung pembangunan resor di Cagar Alam Widi.

Charlie Smith, wakil presiden eksekutif untuk EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) di Lelang Pramutamu Sotheby mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan.

"Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," katanya dalam pernyataan pers.

Lelang dimulai pada 8 Desember 2022 dan akan berlangsung hingga 14 Desember 2022. Tidak ada harga cadangan, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar USD100 ribu untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. 

Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi menambahkan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," cetusnya. 

Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional. (tim redaksi)


#penjualanpulau
#situslelangasing
#kepulauanwidi
#kabupatenhalmaheraselatan
#provinsimalukuutara
#menkomarves
#pulautidakbolehdijual

Tidak ada komentar