Polres Bogor Kejar Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB, Ketua SWI Bongkar Modus Baru Penipu
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Foto: Istimewa/ Net
WELFARE.id-Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol), setelah bergabung dalam sebuah investasi fiktif yang ditawarkan oleh sosok wanita berinisial SAN. Polisi kini tengah mencari terduga penipu tersebut.
"Untuk terlapornya inisial SAN. Ini masih kita selidiki keberadaannya," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dikutip Kamis (17/11/2022). Identitas terduga pelaku, kata Ferdy, diketahui dari keterangan para mahasiswa IPB yang membuat aduan ke polisi.
Para mahasiswa tersebut melaporkan pelaku tunggal atas nama inisial SAN. "Untuk terlapornya sama (hanya satu orang) inisial SAN. Tapi yang jelas bukan bagian dari mahasiswa ini," imbuhnya
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada 29 orang yang melakukan pengaduan terkait penipuan investasi fiktif ke Polresta Bogor Kota. Dari 29 pengaduan itu, ada 2 yang telah resmi menjadi laporan polisi.
"Kami sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan," paparnya.
Berdasarkan hasil pendataan terhadap 29 pengaduan tersebut, total korban mencapai 311 orang yang sebagian besar adalah mahasiswa IPB. Total nilai kerugian para korban ini mencapai Rp2,1 miliar.
Ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjol yang diduga merupakan upaya penipuan dengan modus terbaru. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, kejadian ini merupakan dugaan penipuan, yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10 persen per transaksi.
"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," kata Tongam kepada wartawan, dikutip Kamis (17/11/2022).
Setelah dipinjamkan, uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli atau pembelian dilakukan secara fiktif dari toko online pelaku. Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini, bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multifinance). Jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multifinance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujar Tongam.
Ia menegaskan, Satgas Waspada Investasi akan mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Tongam mengaku, pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB, untuk penanganan kasus ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis," imbaunya. (tim redaksi)
#mahasiswaipbuniversityterjeratpenipuan
#penipuanpinjol
#pinjamanonlinemodusbaru
#perusahaanmultifinance
#perusahaanpembiayaan
#penipuanmodusbaru
#imbalhasilbesar
#ipbuniversity
#polresbogor
#satgaswaspadainvestasi
Tidak ada komentar