Breaking News

Penny Seret Kemendag Soal Bahan Baku Obat Sirup, Anggota DPR RI: Bukti BPOM Tak Mau Disalahkan

Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Istimewa/ Instagram @pennyklukito

WELFARE.id-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito angkat bicara soal penggunaan bahan baku utama obat sirup yang digunakan secara sembarangan oleh industri farmasi. Obat sirup ini yang kemudian diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak.

Menurut Penny, impor bahan baku obat berupa polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG) maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM. Dia menyatakan, bahan baku obat itu masuk lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga penggunaannya tidak bisa diawasi BPOM.

Penny menuding, bahan baku obat sirup itu masuk dari luar negeri secara umum sebagaimana bahan kimia lainnya. Padahal bahan baku tambahan dalam proses produksi obat itu seharusnya masuk dalam jangkauan pharmaceutical grade.

“PG dan PEG ini masuk tidak lewat Badan POM, tapi melalui Kementerian Perdagangan non larangan dan pembatasan. Jadi tidak melalui surat keterangan impor Badan POM," kata Penny saat rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (2/11/2022).

Soal pengawasan bahan baku obat impor itu, lanjutnya, sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat rapat terbatas dan Kementerian Kesehatan sebelumnya. "Tentunya ini sangat penting untuk diubah,” sarannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa bahan obat berupa pelarut bisa juga digunakan oleh berbagai macam industri, seperti cat dan tekstil. Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya bahan baku itu diklasifikasikan lewat berbagai grade.

Bila termasuk pharmaceutical grade, kata Penny, pengawasannya tetap harus lewat BPOM terlebih dahulu. "Namun saat ini peraturan itu belum ada. Sehingga ini masuk, sehingga gap itulah yang dimanfaatkan oleh para penjahat," tegasnya.

Merasa diseret BPOM dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak dan balita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung merespons dengan nada keberatan. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan menegaskan, bahwa cemaran propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tersebut masuk ke Indonesia sebagai produk non-lartas alias bukan kategori larangan dan pembatasan.

"Karena dia tidak termasuk lartas ya lewat-lewat saja. BPOM yang tahu harusnya siapa saja produsen-produsen farmasi yang menggunakan barang itu. Sehingga kemarin ada opsi pengawasannya yang harus diketatkan dalam proses produksi," katanya, melansir cnnindonesia.com, Jumat (4/11/2022).

Ia menegaskan, karena bahan baku tersebut tidak termasuk lartas jadi hanya perlu angka pengenalan impor (API), baik API-U untuk umum atau API-P untuk produsen. Lebih lanjut, ia menginformasikan Kemendag telah melakukan rapat dengan Bea Cukai pada Selasa (1/11/2022) terkait impor barang tersebut ke depannya. 

Ada dua opsi yang ditawarkan, apakah ingin dilartaskan atau sistem cross border. "Kalau mau lartas, larangan pembatasan, berarti ada usulan ke Kemendag lalu dibahas di Kemenko. Nanti baru dibuatkan Permendag tentang lartas terhadap itu," sarannya.

Jika memilih opsi cross border, maka data surat keterangan impor (SKI) dari BPOM diperlukan. Karena BPOM yang tahu siapa saja perusahaan farmasi yang akan menggunakan produk PG dan PEG tersebut.

"Barang itu (PG dan PEG) kan untuk melarutkan, yang tahu siapa? Ya BPOM lah. Berapa besar untuk dilarutkan, untuk adukannya, dan seterusnya. Kita dari Kemendag kan nggak paham," tegas Pohan.

Ia melanjutkan, kalau yang digunakan industri, kan ada industri lain selain farmasi, nanti Kemenperin yang akan merekomendasikan. "Berapa banyak yang boleh diimpor," sambungnya.

Melihat BPOM dan Kemendag saling tuding soal siapa yang bersalah dalam kasus gagal ginjal akut anak yang diduga karena cemaran EG dan DEG dalam obat sirup, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengaku heran. BPOM menyalahkan Kemendag.

"Padahal Kemendag menyampaikan kepada kami, impor itu, obat itu adalah rekomendasinya dari Kementerian Kesehatan," katanya terpisah kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022). Menurut Andre, sikap BPOM itu menunjukkan lembaga tersebut tak ingin disalahkan.

"Jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan. Dari awal vaksin kita lihat, urusan vaksin saja lama sekali. Ini birokrasi yang luar biasa," katanya. 

Ia juga mengaku mempunyai data yang membuktikan BPOM lalai dalam pengawasan. "Seharusnya kan BPOM itu mengawasi hasil produksi obat. Jadi setiap bahan baku yang masuk dan jadi obat itu kan diawasi oleh BPOM, ini layak nggak, ini membahayakan kesehatan nggak," paparnya.

Menurut dia, Kemendag tak bisa disalahkan, sebab hanya bertugas mengeluarkan persetujuan impor yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. "Nah, tiba-tiba BPOM buang badan jauh banget ke Kemendag," sindirnya. (tim redaksi)

#bpombuangbadankekemendag
#responskemendag
#wewenangpengawasanobat
#kemendag
#bpom
#etilenglikol
#dietilenglikol
#anggotadprri

Tidak ada komentar