Breaking News

Pamannya Jadi Tersangka, Ketum PP Japto Minta Keluarga Wanda Hamidah Kosongkan Rumah

Artis Wanda Hamidah hanya bisa terpana saat eksekusi rumahnya di Cikini, Jakarta Pusat oleh Satpol PP belum lama ini. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Sengketa kasus tanah antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Wanda Hamidah memasuki babak baru. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan paman Wanda Hamidah yakni Hamid Husein jadi tersangka.

Untuk diketahui, Hamid Husein ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. 

Karena itu, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjasoemarno meminta keluarga Wanda Hamidah segera mengosongkan rumah yang mereka perebutkan tanpa syarat.

"Kami minta kepada penghuni yang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ucap kuasa hukum Japto, Tohom Purba di Polda Metro Jaya dikutip Kamis (17/11/2022). 

Permintaan ini disampaikan setelah pengacara Japto mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya yang berisi pemberitahuan kalau polisi telah menetapkan Hamid Husen, paman Wanda, sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. 

”Kami mendapat surat pemberitahuan kalau saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka atas dasar berita bohong,  pencemaran nama baik," kata Tohom. 

Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto dan keluarga Wanda Hamidah terlibat sengketa lahan memperebutkan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Rumah di kawasan Cikini itu saat ini ditempati oleh keluarga paman Wanda. Namun, pada Kamis (13/10/2022), Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah tersebut.

Pemkot Jakarta Pusat berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat Ani Suryani saat eksekusi.

Namun, keluarga Wanda bersikukuh mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda menjelaskan jika keluarganya sudah menempati rumah itu sejak tahun 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamannya, Hamid Husein, sejak 2012.

Selain itu, Wanda Hamidah menilai Pemkot Jakarta Pusat salah alamat. Alasannya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2. Keluarga Wanda juga mengklaim mengantongi dua putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah tersebut. (tim redaksi)


#kasushukum
#sengketatanah
#selebritis
#wandahamidah
#japtos.soerjosoemarno
#ketuaumumpemudapancasila
#poldametrojaya

Tidak ada komentar