Breaking News

OJK Terbitkan Aturan Baru, Beri Perlakuan Khusus Daerah yang Terkena Dampak Bencana

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. 

POJK ini juga dapat disebut dengan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana. POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitor yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. 

Sementara itu, POJK yang berlaku mengatur perlakukan khusus terhadap dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana alam dan non alam ini berlaku untuk semua lembaga jasa keuangan termasuk pasar modal dan lembaga jasa keuangan non bank. 

Direktur Hubungan Masyarakat (Humas) OJK Darmansyah mengatakan, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. "Penentuan daerah atau sektor yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek misalnya luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, dan jumlah kerugiaan meteriil," ujarnya dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (10/11/2022). 

Selain itu, lanjutnya, aspek lainnya yang diperhatikan yakni jumlah debitor yang terkena dampak bencana. Tak hanya itu, OJK juga mempertimbangkan persentase jumlah kredit kepada debitor yang terkena bencana terhadap kredit di sebuah daerah atau sektor yang terdampak bencana. 

Kemudian, OJK juga melihat persentase jumlah kredit dengan plafon sampai Rp 10 miliar terhadap jumlah kredit di daerah atau sektor yang terkenal bencana. 

Darmansyah menjelaskan, definisis bencana yang jadi cakupan OJK adalah peristiwa mengancam kehidupan yang disebabkan oleh faktor alam dan nonalam. Termasuk di dalamnya, faktor manusia yang mengakibatkan timbul korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan terganggung kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan. 

Darmansyah memerinci, perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB. 

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. 

Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut. Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard)," tutupnya. (tim redaksi) 

#ojk
#pojk
#ljkterkenadampakbencana
#debitorterdampakbencana
#ekonomi

Tidak ada komentar