Breaking News

Nomor Urut Parpol Tetap, KPU Oke Sejumlah Partai Menolak

Surat suara Pemilu. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Urutan nomor partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa saja tetap. Alias tidak diundi lagi dan mengikuti nomor urut pada Pemilu 2019. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut, ada aspek positif dari usulan agar nomor urut partai politik DPR tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024. Sebagai informasi, usul ini disebut akan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang uniknya disusun lewat kesepakatan belakang layar dengan DPR dan penyelenggara pemilu.

“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, dimana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya,” ujar Idham kepada wartawan, dikutip Kamis (17/11/2022). Penomorurutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi itu, ia sebut sebagai recalling.

"Jadi menstimulasi orang untuk mengingat,” ucapnya. Usul ini mulanya diutarakan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, beberapa waktu lalu.

Usul tersebut menuai respons positif dari sesama partai pemenang Pileg 2019, namun dianggap diskriminatif terhadap partai-partai yang gagal lolos parlemen atau partai-partai pendatang baru di Pemilu 2024 nanti. 

Idham berharap, usul agar nomor urut partai DPR tak diundi lagi dapat meningkatkan "party-ID" atau derajat kedekatan pemilih dengan partai politik yang saat ini disebut masih rendah.

Akan tetapi, di luar itu, ia juga mengemukakan wacana agar persoalan undian ini tidak dibuat saklek, melainkan terbuka. "Jadi bagi partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," tawarnya.

Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 14 parpol yang mengikuti kontestasi pemilu dengan urutan sebagai berikut: 

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura, dan
14. Partai Demokrat. 

Jika UU Pemilu direvisi lewat perppu, maka pada Pemilu 2024, KPU tidak akan melakukan kocok ulang nomor urut parpol. Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani berpandangan bahwa seharusnya nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tetap dikocok ulang.

"Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar kepada wartawan, dikutip Kamis (17/11/2022).

Di samping itu, terdapat banyak partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024. Sehingga, ia berpandangan agar nomor urut peserta pemilu mendatang, KPU tetap melakukan kocok ulang.

"Jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan di setiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta," imbuhnya.

Penolakan juga datang dari Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Menurutnya tetapnya nomor urut parpol untuk Pemilu 2024 perlu dievaluasi. 

Meskipun Komisi II DPR mengeklaim sudah adanya kesepakatan tersrbut yang diatur dalam Perppu Pemilu. Eddy meminta KPU memikirkan potensi masalah jangka panjang terkait kebijakan tersebut. Khususnya dalam pelaksanaan pemilu pascapemilu 2024.

"Bagaimana dengan pelaksanaan pemilu pasca-2024, Pemilu 2029. Kalau ternyata nanti masyarakat itu sudah terpatri nomor urut angka nomor urut parpol karena di tahun 2019, 2024 tidak ada perubahan dan ternyata 2029 ada perubahan," ujar Eddy.

Jika demikian, baginya itu nanti bisa lebih menyulitkan masyarakat untuk menyesuaikan kepada nomor urut parpol yang baru. Maka itu, ia meminta, adanya aturan yang lebih jelas terkait nomor urut partai politik tersebut. 

Jangan sampai perppu tersebut hanya bersifat sementara dan hanya berlaku pada kontestasi nasional pada 2024 mendatang. "Kita minta dipastikan saja, kalau memang sekali sudah dipastikan bahwa nomor urut itu tidak berubah ya tidak akan berubah untuk selamanya. Atau kalau mau diundi, diundi terus setiap lima tahun sekali," sarannya lagi.

Partai politik, jelas Eddy, membutuhkan kepastian dalam menghadapi kontestasi 2024 dan seterusnya. Ia tak ingin, payung hukum terkait pemilu hanya bersifat temporer dan berpotensi terus berubah-ubah jelang pelaksanaannya.

"Jangan sifatnya membuat aturan yang temporer, tetapi nanti akan menyulitkan pada jangka panjangnya. Jadi saya kira sampaikan kepada teman-teman di KPU agar dipikirkan matang-matang, dievaluasi. Karena kita bicara sebuah kebijakan yang memiliki implikasi jangka panjang," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, proses perancangan Perppu Pemilu sebagai anomali. Sebab, perppu yang sejatinya produk hukum pemerintah, ternyata melibatkan DPR dalam pembahasannya. 

"Perppu ini kan karena ada kegentingan yang memaksa atau situasi darurat, kok dibahaskan bersama antara pembentuk undang-undang pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR serta melibatkan para pihak KPU," kata Titi dalam diskusi daring, dikutip Kamis (17/11/2022).

DPR sebelumnya diketahui menolak untuk merevisi UU Pemilu. Hal itu terbukti ketika hampir semua fraksi DPR sepakat mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dalam rapat Baleg DPR RI pada awal 2021 lalu. 

Titi menjelaskan, ketika Perppu UU Pemilu dibahas seperti sekarang, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pasalnya, pemerintah bersama DPR membahasnya bersama-sama dalam rapat tertutup, sedangkan masyarakat tidak bisa terlibat. 

Lain halnya jika dilakukan revisi UU di parlemen, tentu masyarakat bisa memberikan masukan. "Semua aktor-aktor negara ada, tapi masyarakatnya tidak ada. Kalau kita baca sirkulasi perppu ini kan ada pandangan fraksi dan ada pendapat KPU. Yang tidak terlibat adalah masyarakat sipil," ujarnya. 

Karena itu, Titi menilai perancangan Perppu UU Pemilu ini adalah sebuah preseden buruk dalam proses pembuatan produk hukum di Tanah Air. "Ini preseden buruk jika kita ingin bicara pemilu sebagai sebuah tertib hukum," kritisnya. (tim redaksi)

#wacananomorurutpartaitetap
#nomorurutpartai
#pesertapemilu2024
#pemilu2024
#kpi
#perludem
#penomorurutanparpol
#perppupemilu

Tidak ada komentar