Breaking News

Menteri yang Nyapres Tak Wajib Mundur, Wakil Ketua DPD RI Kritik Keputusan MK

Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: net

WELFARE.id-Kontroversi terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri yang ikut mencalonkan diri jadi Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres) atas seizin Presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. 

Putusan MK itu kontan disorot sejumlah kalangan, bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga buka suara mengkritik keputusan tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan pihaknya menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam Pemilu Serentak 2024 sebagai Capres dan Cawapres atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. 

"Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya terlebih dahulu menanggalkan jabatannya,” terangnya dikutip Sabtu 95/11/2022). 

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mengatakan kepekaan moral seperti itu merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. 

Jadi, katanya juga, kepekaan politik seperti itu tidak perlu membutuhkan aturan tertulis. "Mengizinkan menteri ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut,” terangnya juga. 

Menurutnya juga, keputusan memberikan izin menteri ikut dalam Pilpres 2024 sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. 

Selain itu, tambah Sultan juga, dibolehkan menteri nyapres tapi tidak mundur asal seizin Presiden sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

"Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan,” cetusnya juga. (tim redaksi)


#mahkamahkonstitusi
#pemilu2024
#calonpresiden
#calonwakilpresiden
#menteribolehtakmundur
#dpdri
#politik

Tidak ada komentar