Menang Sengketa di Bawaslu, Tapi 5 Parpol Gagal Lolos Lagi
Gedung KPU. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima partai politik atau parpol tak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Ini merupakan kali kedua KPU RI memverifikasi lima parpol yang tak memenuhi syarat verifikasi.
Dalam verifikasi administrasi pertama oleh KPU RI yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual. Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.
Kelima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.
"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/11/2022). Sebelumnya, kesempatan verifikasi administrasi ini merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut.
Mulanya, dalam verifikasi administrasi pertama yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual. Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, dan PKP. Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi untuk kelimanya dalam waktu 1x24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan. (tim redaksi)
#partaipolitik
#parpol
#kpu
#limaparpolgagallolosverifikasilagi
#sengketadibawaslu
Tidak ada komentar