Breaking News

Mau Lepas Tanggung Jawab, OJK Tolak Pengunduran Diri Jajaran Direksi Wanaartha Life

Para nasabah PT Asuransi Jiwa Wanaartha Life berdemo menuntut uang investasi mereka kembali. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL kompak ramai-ramai mengajukan pengunduran diri. Mereka seperti mau lari dari tanggung jawab terhadap masalah keuangan yang membelit perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1974 itu.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sampai saat ini belum menerima informasi secara resmi terkait pengunduran diri para direksi WAL itu. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bahwa OJK melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri dari jabatan. 

"Atas pemberitaan di media, terkait dengan pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris independen PT WAL, OJK sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi informasi tersebut,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, ia menekankan, bahwa OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta jajaran direksi untuk tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT WAL.  "Dan (OJK) melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri,” tegasnya. 

Ogi menyampaikan, bahwa rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022. 

Selanjutnya, apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut dan PT WAL tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan, maka OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"OJK pada hari ini mengundang direksi PT WAL untuk meminta manajemen PT WAL tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis, serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat petinggi Wanaartha Life mengundurkan diri dari kursi jabatan, di antaranya Adi Yulistanto sebagai presiden direktur, Ari Prihadi sebagai direktur, Ardian Hak sebagai direktur, dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen. Adapun, pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 30 November 2022.

Sementara itu, dalam pengumuman yang dipublikasikan di surat kabar Harian Terbit pada Senin (31/10/2022), disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan serta perjanjian bilateral yang berlaku, perihal pengunduran diri anggota direksi maupun komisaris dinyatakan bahwa anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan paling kurang 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum nasabah korban asuransi Wanaartha Life, Benny Wullur mengatakan, pihaknya meminta OJK untuk mengabulkan permohonan pailit terhadap Wanaartha Life yang telah diajukan. 

"Saya telah melakukan pertemuan dengan OJK sesuai undangan yang disampaikan kepada kantor hukum kami sehubungan dengan adanya permohonan PKPU dan terkait permohonan pailit kita terhadap asuransi Wanaartha ini dapat dikabulkan atau diterima oleh OJK," ujarnya melalui YouTube, Senin (31/10/2022).

Benny menjelaskan, hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian pasal 51. Menurutnya, jika ingin mengajukan kepailitan harus ada persetujuan dari OJK.

"OJK tadi telah mengajak berbincang-bincang dengan saya ini diwakili oleh pak Wayan dkk mengenai apa sih sebetulnya dampak positif yang dapat diperoleh kalau dilakukan atau dikabulkannya permohonan pailit kita," tuturnya. 

Benny memaparkan, jika mengajukan permohonan pailit melalui PKPU, akan sangat sulit mengingat dana nasabah diduga telah dibawa kabur oleh si pemilik Evelina Larasati Fadil maupun Manfred Armin Pietruschka.

"Hingga sampai saat ini tidak diketahui ada dimana sehingga lebih tepat menurut saya kalau Wanaartha ini dikabulkan permohonan pailitnya," harapnya. Ia melanjutkan, banyak nasabah yang tidak memahami terkait konsep pailit. 

Sebab, selama ini kepailitan sering dianggap akhir dari segalanya. Padahal, jika perusahaan masih dinilai layak oleh para kurator namun mengalami kondisi keuangan yang sulit, diminta melakukan going concern.

"Jadi masih diperbolehkan, usahanya masih jalan cuma kurator disini yang menandatangani semuanya karena perusahaannya sudah dibawah kemampuan. Sudah tidak cakap lagi direkturnya segala," jelasnya.

Benny menyebut, jika mengajukan permohonan melalui PKPU dapat menghabiskan waktu yang lama. Para nasabah saat ini hanya dapat menunggu sementara OJK sudah melakukan sanksi terhadap asuransi Wanaartha yaitu pembatasan kegiatan usaha atau PKU seluruh usaha Wanaartha tidak bisa jualan tapi LPK ditolak terus.

"Karena kita tahu sama-sama sulit ini LPK karena sebagian dana sudah diduga dibawa lari pemilik yaitu Evelina atau Manfred. Diduga. Tapi kita tahu kenyataan memang demikian. Sehingga kita mau diskusi etika baiknya ada dimana," ucapnya.

"Atas dasar itulah kami sampaikan pendapat pada OJK. Satu yang saya minta apakah OJK mau bertanggung jawab seandainya ada nasabah Wanaartha yang sakit, misalnya sakit parah kanker gara-gara nggak ada duit, meninggal. Gimana tanggung jawab OJK sebagai pengawasan dan perlindungan konsumen sebutnya.

Lalu, terhadap yang lansia dan yang sehat pun butuh biaya hidup. "Sementara proses hukum dijalankan kita tahu ada nasabah yang mengajukan ke kepolisian dari 2020 sekarang 2022 penetapan tersangkanya itupun belum selesai karena Evelin dan Manfred belum ketemu karena polisi terus bekerja," lanjutnya.

Selain itu, lamanya proses hukum yang saat ini berjalan dapat merugikan para nasabah. "Kalau misalnya baru 1 tahun lagi bergulir ke jaksa ini yang kami pertanyakan. Setahun lagi ke jaksa kemudian ke jaksa P21 baru nanti naik lagi ke pengadilan. 

Pengadilan taruh lah 6 bulan kemudian banding 6 bulan lagi , kasasi 1 tahun PK setahun lagi. Mobil-mobil yang disita Wanaartha itu sudah jatuh harganya juga," sebutnya.

"Uang barangkali sudah inflasi sudah tak ada arti lagi ketika dibagikan pada para nasabah . Tentu sangat merugikan nasabah," tuntasnya. (tim redaksi)

#asuransiwanaarthalife
#pailit
#pkpu
#ojk
#direksiresign
#pengundurandiridireksi
#inflasi
#nasabahwanaarthalife
#asuransi

Tidak ada komentar