Breaking News

KPK Lelang Barang Mewah Sitaan Koruptor, dari Mobil Alphard, Tas LV hingga iPhone


Kantor Pusat KPK. Foto: net

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan koruptor yang dibeli dari uang hasil korupsi. Aset itu berupa tas mewah Louis Vuitton (LV) dan kacamata Dior hingga mobil Alphard. 

Barang-barang itu bakal dilelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang rampasan itu di antaranya merupakan milik terpidana korupsi Fuad Amin dalam perkara suap jual beli pasokan gas alam pembangkit listrik Bangkalan. 

Selain itu, rampasan tersebut milik terpidana dalam kasus suap ekspor benih lobster, yakni Amiril Mukminin, Siswadhi PL, dan Ainul Faqih.

”KPK melalui KPKNL Jakarta III melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Fuad Amin (perkara suap jual beli pasokan gas alam pembangkit listrik Bangkalan) dan Amiril Mukminin, Siswadhi PL  serta Ainul Faqih," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Barang rampasan itu bakal dilelang dengan sistem penawaran terbuka atau open bidding pada Rabu (23/11). Lelang tersebut bakal dilakukan pada laman lelang.KPK.go.id pukul 10.05-11.05

"Lelang dilakukan melalui lelang.kpk.go.id 23 November 2022, 10.05-11.05 WIB," ucap dia.

Ali menyebut peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan jumlah yang ditentukan paling lambat sebelum batas akhir penawaran. Selain itu, pemenang lelang bakal dikenai biaya lelang sebesar 3 persen dan dilunasi paling lambat 5 hari kerja.

”Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang 3 persen paling lambat 5 hari kerja. Jika tidak, dinyatakan batal dan wanprestasi. Uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain," tutup Ali.

Berikut barang-barang yang akan dilelang oleh KPK: 

- 1 Unit Toyota Alphard
Nilai limit Rp 1.051.591.000 atau Rp 1 M.
Uang jaminan Rp315.000,000

- 1 Unit Toyota Rush
Nilai limit Rp 237.237.000
Uang jaminan Rp 71.000.000

- Paket Hp iPhone X - Samsung Galaxy Z Fold
Nilai limit Rp9.648.000
Uang jaminan Rp2.890.000

- Paket Tas LV Capucines MM - Kacamata Dior
Nilai limit Rp33.966.000
Uang jaminan Rp10.200,000

- Paket iPhone 11 Pro - Samsung Galaxy A01 Core
Nilai limit Rp2.812,000
Uang jaminan Rp850.000

Untuk diketahui, Amiril Mukminan merupakan eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Dia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan lantaran terbukti menerima suap bersama-sama Edhy yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Vonis tersebut juga berlaku sama terhadap Siswadhi PL selaku Pemilik PT Aero Citra Kargo dan OT Oerishable Logistic Insonesia dan sekretaris istri Edhy Prabowo Ainul Faqih. 

Ketiganya terbukti melakukan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Fuad Amin sendiri merupakan mantan Bupati Bangkalan dua periode. Dia divonis Majelis Hakim pada Oktober 2015 dengan kurungan 8 tahun penjara.

Fuad terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Suap itu bertujuan mengurus izin tambang di Bangkalan.

Dia sempat mengajukan banding, tetapi majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat vonisnya menjadi 13 tahun. Pada akhir Desember 2018, Fuad dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Porong dengan alasan sakit.

Namun, pada September 2019, dia dilaporkan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya. (tim redaksi)


#kpk
#lelangbarangrampasan
#barangkoruptor
#hasiluangkorupsi
#kpknl
#keuangannegara

Tidak ada komentar