Kelenteng di Tengah Laut, Masuk dalam Tiga Rumah Ibadah Cagar Budaya Baru di Kubu Raya Kalbar
Salah satu agar budaya Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kalimantan Barat. Foto: Istimewa/ Antara
WELFARE.id-Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menetapkan tiga rumah ibadah menjadi cagar budaya. Penetapan dilakukan oleh tim ahli cagar budaya yang beranggotakan lima orang.
"Ketiga cagar budaya tersebut masuk dalam perlindungan kabupaten kota," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kubu Raya Muslimin Efendy, dikutip Sabtu (26/11/2022). Ketiga rumah ibadah yang menjadi cagar budaya adalah Masjid Miftahurridho di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
Berikutnya, Masjid Jamiatus Sholihin di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap dan Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap. Ia menjelaskan, penetapan tiga cagar budaya itu setelah tim melakukan verifikasi ke lokasi dan menilai kelayakan objek yang diajukan.
Hasil sidang menetapkan ketiganya layak menjadi cagar budaya. Dijelaskan Muslimin, untuk Masjid Miftahurridho secara historis memiliki korelasi dengan Kesultanan Pontianak dan Kerajaan Kubu.
Sosok Guru Ibrahim yang menjadi ikon masjid adalah murid kesayangan Guru Ismail Mundu yang merupakan mufti Kerajaan Kubu. Kemudian Masjid Jamiatus Sholihin memiliki hubungan dengan Kesultanan Kadriyah, dan merupakan masjid ketiga yang dibangun setelah Masjid Jami (Pontianak), Masjid At-Tamini (Sungai Kupah).
Dengan penetapan tiga cagar budaya ini, Kubu Raya kini memiliki 6 cagar budaya. Pada tahun lalu, Pemkab Kubu Raya juga menetapkan tiga objek cagar budaya yakni Masjid Batu, Makam Raja Kubu dan Masjid At-Tamini.
"Alhamdulillah tahun ini cagar budaya Kubu Raya bertambah tiga objek lagi," terang Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Darfiansyah. (tim redaksi)
#cagarbudaya
#kalimantanbarat
#kuburaya
#tigaobjekcagarbudaya
#cagarbudayakuburaya
#tigarumahibadah
Tidak ada komentar