Kelelahan "Dipalak" Keuntungan, Gelombang PHK Startup Diprediksi Berlanjut hingga 2023
PHK. Foto: Ilustrasi/ iStock
WELFARE.id-Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan rintisan atau startup diperkirakan masih akan berlanjut hingga 2023. Ekonomi global yang penuh ketidakpastian disebut menjadi penyebab perusahaan harus memangkas jumlah karyawan.
"Gelombang PHK ini akan terus berlangsung hingga 2023," kata Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, dikutip Kamis (24/11/2022).
Kondisi perekonomian global yang sedang menurun berdampak pada kondisi keuangan perusahaan modal ventura selaku investor. Para investor memerlukan pengembalian dana investasi yang telah mereka berikan kepada startup untuk bisa bertahan di tengah resesi global.
Namun, akibat komponen biaya startup yang telanjur besar karena ekspansi besar-besaran selama masa pandemi, startup jadi tidak bisa menutup biaya tersebut. Di sisi lain, startup tidak bisa memberikan profit.
Implikasinya, startup melakukan efisiensi melalui PHK. Menurutnya, startup yang selama ini mendapatkan pendanaan dari modal ventura serta melakukan ekspansi besar-besaran selama masa pandemi kemungkinan akan ikut dalam gelombang PHK tahun depan.
Hal senada juga diungkapkan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Akhmad Akbar Susamto. Ia menduga badai PHK di kalangan startup, seperti GoTo hingga Ruangguru belakangan ini terjadi akibat banyak faktor.
Pertama, karena startup sudah lelah 'bakar uang' dan dituntut keuntungan oleh investor. Namun, ia mencatat ada faktor lain yang mendasari keputusan startup mengurangi jumlah karyawannya secara besar-besaran.
Sebagian besar PHK itu terjadi di startup, jadi alasan lainnya adalah rasionalisasi bisnis mereka. Perusahaan-perusahaan ini mulai capek menggelembungkan bubble.
"Tadinya kan mereka terus bakar uang untuk menaikkan kapitalisasi mereka. Sekarang investor mereka mulai menuntut dapat untung. Masa empat tahun begitu terus (bakar uang)," jelasnya secara virtual, dikutip Kamis (24/11/2022).
Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mencoba melihat dari sisi konsumennya. Ia menilai, contoh faktual pengurangan 50 persen pekerja Ruangguru melalui online merupakan salah satu indikator bahwa masyarakat mulai melakukan efisiensi biaya rumah tangga.
"Di Indonesia itu pengertian upah minimum sudah salah kaprah, artinya upah minimum tidak sesuai dengan definisinya. Sejauh mana berdampak pada kenaikan PHK ini, itu yang kita hindari jika kenaikan upah minimum ini tidak sesuai dengan regulasi yang saat ini kita pedomani, yaitu PP 36/2021," ujar Adi.
Menurut data yang dipaparkan Adi, terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bakal membuat jumlah PHK meningkat dan potensi relokasi pabrik ke daerah lain semakin banyak.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengungkapkan, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.
Selain itu, kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil dan tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.
"Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global. Seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor," tuntasnya. (tim redaksi)
#phkstartup
#perusahaanrintisan
#upahkaryawan
#phk
#gelombangphk
#pemberianinsentifkeindustri
#bakaruangstartup
#modalventura
Tidak ada komentar