Breaking News

Jauh dari Tuntutan Buruh Kenaikan UMP Masih Dibawah 10%, KSPI: Demo Besar-besaran Minggu Depan!

Demo buruh. Foto: Ilustrasi/ Antara

WELFARE.id-Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp326.953. Dengan kenaikan ini, makan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp4.900.798

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah menyebut, tengah melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. "Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Andriansyah di Balai Kota, dikutip Selasa (29/11/2022).

Besaran UMP DKI Jakarta 2022 atau tahun ini mengalami perjalanan panjang. UMP DKI Jakarta tahun ini naik-turun karena adanya gugatan yang dilayangkan pengusaha.

Terakhir, nilai UMP DKI tahun 2022 ini diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN memutuskan agar Pemprov DKI menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta atau tepatnya Rp 4.573.845.

Dengan demikian, dengan UMP tahun 2022 ini sebesar Rp4.573.845 dan UMP Tahun 2023 sebesar Rp4.900.798, maka kenaikannya adalah Rp326.953. Menanggapi kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya sebesar 5,6%, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak.

Presiden KSPI Said Iqbal mencermati kenaikan upah minimum di beberapa provinsi. Seperti Banten sebesar 6,4 persen, Jogjakarta sebesar 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.

Ia memaparkan, beberapa sikap organisasi serikat buruh terhadap keputusan kenaikan UMP 2023. Pertama, menolak nilai persentase kenaikan UMP karena di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten atau kota di tahun berjalan. Bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, kenaikan UMP 2023 tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi yang terjadi pada Oktober 2022. 

Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen, organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kritiknya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP DKI 2023 menjadi sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh. Selain itu, sambungnya, kenaikan UMP Jakarta 5,6 persen dinilai tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil. 

Sebab, ia menghitung bahwa biaya sewa rumah, transportasi, makan, listrik, dan biaya komunikasi buruh mencapai Rp3,7 juta per bulan. "Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisa Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," tegasnya.

Ia lalu melanjutkan, kenaikan UMP Jakarta tersebut akan mengakibatkan UMKM di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, pihaknya mendesak agar UMP Jakarta direvisi menjadi 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.

Tuntutan keempat, serikat buruh mengapresiasi pemerintah yang menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker). 

Kelima, kata Said, organisasi serikat buruh meminta Bupati dan Wali Kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah dalam rentang 10-13 persen. 

Kalau tidak, ia mengancam akan ada demo buruh. "Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10-13 persen," tutupnya. (tim redaksi)

#ump2023
#kenaikanump
#umpdkijakarta
#kspi
#tuntutanburuh
#demoburuh
#tuntutankenaikanupah

Tidak ada komentar