Breaking News

Jaksa Bakal Limpahkan Kasus Nikita Mirzani ke Pengadilan Serang

Proses penahanan artis Nikita Mirzani di Kejari Serang. Foto: Istimewa

WELFARE id-Artis Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Saat ini, berkas surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah rampung.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan berkas surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke PN Serang dalam waktu dekat ini. ”Sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” ujar Edward, Sabtu (5/11/2022).

Dia juga mengatakan saat ini surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos kepada pimpinan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya hal tersebut untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan. ”Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya juga.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE dengan tersangka Nikita Mirzani.

"JPU telah kita menyiapkan ada lima orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan, masih dalam proses, masih disusun," kata Freddy kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Diketahui, kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani bermula adanya laporan dari Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Markas Polresta Serang Kota.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga ditahan Kejari Serang saat pelimpahan tahap dua belum lama ini. (tim redaksi)

#nikitamirzani
#kasushukum
#kejariserang
#polresserang
#pengadilannegeriserang
#pelimpahankasus
#persidangan

Tidak ada komentar