Jaga Netralitas Pemilu, Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Dana ke Bawaslu
Gedung Bawaslu. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Lembaga survei bermunculan bak musim jamur jelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk menjaga marwah demokrasi agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap hasil survei "abal-abal", Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal pelototi aktivitas seluruh lembaga survei politik.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, bakal memproses lembaga survei terakreditasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaporkan sumber dananya. Alas hukumnya, yaitu Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, menyebutkan bahwa lembaga survei wajib melaporkan sumber dananya kepada Bawaslu.
Pada Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan survei. Sehingga, lembaga survei tidak lagi bebas melakukan survei sesuai pesanan politik.
Dia juga menyebut, lembaga survei yang tidak melaporkan pendananya jelas merupakan pelanggaran terhadap norma peraturan. "Jadi itu (tidak malaporkan pendanaannya, Red) masuk dalam kategori pelanggaran etik. Itu akan diproses Bawaslu,” ujar Lolly kepada wartawan, dikutip Rabu (30/11/2022).
Saat mendaftar, lanjutnya, untuk mendapatkan sertifikasi, lembaga survei harus membuat surat pernyataan bersedia menyatakan sumber dananya ke KPU. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan survei.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menjelaskan, bahwa pihaknya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024, yang memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar etika.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," tulis Pasal 23 ayat (1) peraturan yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 11 November 2022 itu.
Lalu pada ayat (2) berbunyi, pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka itu, seandainya Bawaslu memberi rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk menilai dugaan itu. Asosiasi diminta menyerahkan hasil penilaian mereka kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, jika terbukti melanggar etika, maka KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, atau kota/ kabupaten akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang bersangkutan melalui surat keputusan. Sanksi itu dapat berupa peringatan hingga dicabutnya sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat penyelenggaraan pemilu.
Beleid tersebut juga mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, sumber dana, hingga metodologi yang digunakan, dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
Ketika mendaftar, lembaga survei juga diminta menyerahkan surat pernyataan yang isinya bersedia menyatakan berbagai hal, termasuk di antaranya "benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei/ jajak pendapat/penghitungan cepat; tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data; menggunakan metode penelitian ilmiah". (tim redaksi)
#lembagasurvei
#pelaporansumberdana
#lembagasurveiabalabal
#kpu
#bawaslu
#sanksi
#kredibilitaslembagasurvei
#lembagasurveikredibel
#cegahpelanggaranetika
Tidak ada komentar