Breaking News

Istri yang Dianiaya Berkali-kali di Kota Tangsel Bersyukur Sang Suami Ditahan Polisi

Ilustrasi penganiayaan. Foto: net

WELFARE.id-Kini, KY, 44, merasa lega. Itu terjadi setelah sang suami, TM, 43, yang berkali-kali melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap dirinya ditangkap polisi. TM yang bekerja sebagai satpam itu kini meringkuk di tahanan Polsek Cisauk.  

Usai dianiaya suaminya, wanita yang tinggal di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Kondisi korban baik dan tidak ditemukan luka yang mengkhawatirkan.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengatakan pemeriksaan kondisi kesehatan dilakukan kepada korban dan kedua anaknya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel. 

Korban pun sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
”Kami ke rumah sakit. Kami minta pemeriksaan, takutnya ada hal-hal yang mengkhawatirkan. Namun, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit, nggak ada hal-hal yang mengkhawatirkan, hanya diberi obat dan diperbolehkan pulang lagi," ujar Margana, Jumat (18/11/2022).

Dia juga mengatakan pemeriksaan itu selain dilakukan terhadap ibu korban juga kedua anaknya. 

Selain itu juga, Margana mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel juga sudah melalukan pemeriksaan kondisi kejiwaan korban pada Jumat (18/11/2022). 

Selain itu, kata Margana, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga ikut mengawal kasus ini.

”Jadi psikolog dari P2TP2A Tangsel akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban maupun ke dua anaknya. Kemudian dari Kementerian PPPA, itu juga memberikan apresiasi dan beliau support, untuk terhadap kasus ini mau mengawal sampai tuntas," paparnya juga. 

Diberitakan sebelumnya, kekerasan seorang suami berinisial TM, 43, terhadap istrinya, KY, 44, viral di media sosial (medsos). Aksi pelaku itu direkam oleh anaknya sendiri yang geram karena ayahnya suka menganiaya ibu mereka. 

"Iya anaknya (merekam video) yang viral itu," ujar Ipda Margana juga. Margana mengatakan pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan pada korban. Namun baru pada peristiwa ini korban melapor kepada kepolisian.

Pelaku kini sudah ditangkap polisi. Margana menyebut pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

"Pelaku ditangkap Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat (11/11/2022) jam 18.30 WIB," ujar Margana, Rabu (16/11/2022).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. 

Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian dan ditahan di Markas Polsek Cisauk. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (tim redaksi)


#penganiayaan
#kdrt
#polsekcisauk
#suamianiaya istri
#videoviral
#penahanan
#kotatangsel

Tidak ada komentar