Enam Anggota Gang Motor Pelaku Pembunuhan Remaja 17 Tahun Ditangkap Polres Serang
Konferensi pers Polres Serang terkait kasus pembacokan oleh gang motor yang menewaskan remaja di Kabupaten Serang. Foto: Humas Polres Serang
WELFARE.id-Kasus tawuran yang menewaskan satu orang remaja berusia 17 tahun beberapa hari lalu Pertigaan Pangkalan Cigodeg, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berhasil diungkap polisi.
Polres Serang yang menangani kasus itu berhasil mengamankan enam remaja yang melakukan pembacokan dan terlibat dengan aksi tawuran tersebut.
Untuk diketahui, dalam tawuran itu menewaskan seorang remaja atau ABG (anak baru gede) berinisial MF, 17, yang mengalami luka bacok pada bagian punggung.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah adanya laporan terkait peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang remaja tersebut.
"Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA, 19; AG, 14; RA, 15; IR, 16; HE, 19 dan MR, 19. Tiga dari enam pelaku berstatus masih pelajar atau di bawah umur," ucap AKBP Yudha, Senin (31/10/2022).
Dalam pengungkapan kasus itu, Yudha lagi, polisi terlebih dahulu menangkap FA, 19, kemudian setelah itu dilakukan pengembangan. "Pada Kamis dini hari (27/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB pelaku berikutnya ditangkap, yaitu yang berinisial HE, 19, dan MR, 19. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Lebak," katanya juga.
Dia juga menegaskan setelah itu tiga pelaku berikutnya ditangkap, di antaranya AG, 14; RA, 15), dan IR, 16. "Dari enam tersangka masih ada tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu masing-masing berinisial DI, DA, dan UD," ujar Yudha juga.
Perwira menengah Polri ini juga mengatakan saat pihaknya sudah mengantongi indentitas tiga tersangka yang belum tertangkap tersebut.
"Selain menangkap enam pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua buah celurit, satu pedang, gergaji, dan batang kayu," papar Yudha juga.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan kelompok geng motor menyerang dua orang remaja secara membabi buta. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (23/10/2022) sekitar pukul 01.40 WIB di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Petir, Kabupaten Serang.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan pelaku menggunakan sepuluh motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Geng motor berjalan dari arah Petir menuju Tanjung.
Kelompok tersebut menyerang pengendara yang berpapasan. "Akibatnya dua orang remaja menjadi korban pengeroyokan pada hari itu," ucap Iptu Dedi, Minggu (23/10/2022).
Kedua remaja yang diserang tersebut masing-masing berinisial MF, 17, dan SR, 20, mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya.
"SR saat ini sedang mendapat perawatan medis di Puskesmas Petir, sementara MF meninggal dunia akibat luka bacok di bagian punggung," jelasnya juga. (tim redaksi)
#gengmotor
#tawuran
#pembunuhan
#kotaserang
#polresserang
#pembacokan
Tidak ada komentar