Breaking News

Dugaan 21 IUP Palsu di Kaltim, Pansus Investigasi Pertambangan Gandeng Polda

Ilustrasi (net) 

WELFARE id-Setelah 2 kasus dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu bergulir di ranah publik tanpa ada langkah ke ranah hukum, kini kasus itu memulai babak baru. Hal ini dikarenakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur oleh Inspektorat Kaltim. 

Inspektorat Kaltim pun menceritakan kehadiran sejumlah penyidik Polda Kaltim ke kantor Inspektorat Kaltim untuk meminta informasi dan data terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektrat. 

Wakil Ketua Pansus Insvetigasi Pertambangan DPRD Kaltim M.Udin, anggota pansus Sutomo Jabir dan Marthinus mempertanyakan alasan laporan inspektorat ke polda, apakah surat gubernur itu palsu atau tanda tangan gubernurnya yang dipalsukan atau suratnya yang tidak sesuai prosedur. Perwakilan Inspektorat Kaltim menjelaskan, bahwa pihaknya juga dimintai data oleh Kepolisian Daerah Kaltim terkait 21 IUP Palsu tersebut. 

"Pak Inspektorat saat ini (Senin 14/11/22) lagi di Polda Pak sedang ekspos kasus ini (21 IUP Palsu). Dokumen juga ya, Pak gubernur tidak pernah menadatangani. Aslinya surat itu kami tidak pernah kami temukan. DPMPTSP memperoleh suratnya dari Kementerian ESDM,” kata Satya Pambudi mewakili Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Investigasi Pertambangan, dikutip Rabu (16/11/2022). 

Investigasi yang dilakukan inspektorat tidak dapat maksimal. Karena keterbatasan kewenangan dalam meminta keterangan di luar ASN dan pihak lain. Namun dari insvestigasi yang dilakukan, terungkap adanya dokumen yang dipalsukan termasuk tanda tangan gubernur. Hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat diberikan juga kepada penyidik Polda Kaltim dengan terlebih dulu meminta izin gubernur. 

“Dengan izin gubernur untuk disampaikan laporan kami ke Polda, sebagai data awal pemeriksaan, kalau kami terbatas pemeriksaan. Investigasi yang kami lakukan selama kurang lebih 3 bulan kesulitan, kami datanya terbatas, yang namanya investigasi tidak bisa cepat,” tandasnya. 

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi Kaltim ketika mengirimkan surat ke Kementrian ESDM terkait dengan perizinan tidak pernah dilakukan sekaligus atau berkelompok lebih dari satu IUP. “Surat pengantar selama ini tidak pernah gelondongan,” kata Puguh menjawab pertanyaan anggota pansus. 

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin pun menyampaikan beberapa hal terkait pertemuan tersebut. Udin menyebut, dari Biro Umum Pemprov Kaltim mengakui ada 2 surat yang diketahui. Dokumen itu terdiri dari 2 surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP. Sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP di dalamnya. Namun ditegaskan satu di antara surat tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat. “Nomor surat yang tercatat itu 503/5013 itu yang dikatakan oleh Biro Umum ada 1 surat yang tercatat. Beliau mengatakan, yang memberikan ke Biro Umum itu adalah sekretaris DPMPTSP Kaltim,” jelas Udin. 

Kemudian, setelah pihaknya mengecek kembali ke DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP justru mengklarifikasi bahwa mereka tak ada 2 surat tersebut yang teregistrasi di tempatnya. 

Maka, otomatis 1 surat yang dikatakan Biro Umum itu tercatat di DPMPTSP, justru tidak ada. Pertanyaannya, siapa orang yang bermain di dalam situ?” lanjutnya. 

Udin juga menjelaskan, dari Itwil Kaltim juga sudah membuat investigasi dan sudah ada hasil dan telaahnya. Namun, pihaknya masih meminta hasil investigasi tersebut. 

“Infonya pada Jumat, 11 November 2022 lalu mereka sudah melaksanakan laporan ke kepolisian berkaitan dengan 21 IUP palsu tersebut,” bebernya. 

Udin menyebut, permasalahan dugaan 21 IUP palsu ini sudah mendekati titik terang karena ada laporan ke kepolisian. Pihaknya juga menduga ada kesalahan di DPMPTSP Kaltim. 

Udin menyebut, ada perusahaan tambang yang terduga di 21 IUP palsu itu namun sudah beroperasi. Lucunya, ujar Udin, pihak perusahaan itu ada memasang plang bertuliskan “Stop Ilegal Mining” tapi justru melakukan hal tersebut. “Jadi kami dari pansus dengan dinas terkait, dalam waktu dekat setelah reses insyaallah akan kami sidak lokasi tersebut ke salah 1 lokasi. Dari 21 IUP itu, ada 2 lokasi yang kami tahu. Lainnya, kami tahu tempat tapi tidak tahu titik pastinya,” pungkasnya. (tim redaksi) 

#21iuppalsu
#iuppalsu
#kaltim
#pansusinvestigasipertambangan
#penambanganilegal

Tidak ada komentar