Breaking News

Dihukum Berendam, Seorang Santri Tewas Tenggelam di Riau

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Polres Rokan Hulu menangkap pria berinisial LS, karena diduga menyebabkan kematian seorang santri. Dia merupakan petugas keamanan Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royya Pagaran Tapah. 

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Pangucap Priyo Soegito menerangkan, santri berinisial MH ditemukan meninggal dunia setelah menjalani hukuman disiplin dari pelaku. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya seorang santri," ujarnya dikutip Rabu (2/11/2022). 

Pangucap menjelaskan, kejadian santri tewas di kolam ini bermula saat korban bersama santri lainnya pergi keluar dari pondok membeli makan. Korban ternyata keluar tanpa izin dari pihak keamanan pondok. "Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah," terangnya. 

Setelah duduk bersama, korban bersama temannya langsung pulang ke pondok dengan cara mengendap-endap atau sembunyi. Apes, korban dan temannya ketahuan, tersangka melaporkan ke kepala sekolah. Pada akhirnya, korban dan rekannya mendapat hukuman dengan cara masuk ke kolam di depan asrama. Mereka direndam selama 5 menit. 

 Setelah berendam, pelaku meminta para santri tersebut untuk menyelam untuk membasahi kepala. Pelaku meminta para santri keluar dari kolam satu per satu untuk mandi. "Namun korban MH tidak keluar dari kolam, setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, Rohul, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya. 

Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah langsung memberitahukan keluar korban yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga. 

Tak terima, keluarga akhirnya melapor ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya pelaku ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana. (tim redaksi) 

#santri
#santritewas
#dikhukumberendamsantritewas
#polresrukanhulu
#PondokPesantrenTakasusQuranArRoyya 
#Pagarantapah

Tidak ada komentar